Polres Batubara Musnahkan Sebanyak 393 Gram Sabu
loading...
A
A
A
BATUBARA - Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH diwakili Kasat Res Narkoba AKP Hendry David Tobing SH memimpin pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 393 Gram di halaman Mapolres Batubara, Rabu (13/5/2020) pagi
Hadir pada acara pemusnahan ini yang mewakili Kepala BNN Kabupaten Batubara, mewakili Dit Res Narkoba Polda Sumut, mewakili Kejari Batubara dan TSK pemilik Sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih kemudian memasukkannya ke dalam Septik Tank, sebelumnya telah diperiksa keasliannya oleh petugas dari Labfor Polda Sumut.
Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Hendry David tobing kepada Wartawan menjelaskan bahwa Sabu yang dimusnahkan ini adalah hasil penangkapan bulan April 2020. (Baca juga : Gempur Kampung Narkoba, Sabhara Polrestabes Medan Cokok Pengedar Sabu )
"Tersangka pemilik Sabu adalah S alias Ec (53 th) penduduk Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, ditangkap di pabrik peleburan PT Inalum Kec Sei Suka," kata Tobing.
Terpisah tersangka S menerangkan kepada Wartawan kronologis pelariannya sampai dirinya diamankan oleh pihak Security PT Inalum.
"Saya hanya disuruh mengantar mau menemui pemilik barang itu tapi saya kesasar masuk Pabrik Inalum dan ditangkap lalu diserahkan ke Polisi," kata S yang mengaku baru pertama kali mengantar Sabu.
Hadir pada acara pemusnahan ini yang mewakili Kepala BNN Kabupaten Batubara, mewakili Dit Res Narkoba Polda Sumut, mewakili Kejari Batubara dan TSK pemilik Sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih kemudian memasukkannya ke dalam Septik Tank, sebelumnya telah diperiksa keasliannya oleh petugas dari Labfor Polda Sumut.
Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Hendry David tobing kepada Wartawan menjelaskan bahwa Sabu yang dimusnahkan ini adalah hasil penangkapan bulan April 2020. (Baca juga : Gempur Kampung Narkoba, Sabhara Polrestabes Medan Cokok Pengedar Sabu )
"Tersangka pemilik Sabu adalah S alias Ec (53 th) penduduk Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, ditangkap di pabrik peleburan PT Inalum Kec Sei Suka," kata Tobing.
Terpisah tersangka S menerangkan kepada Wartawan kronologis pelariannya sampai dirinya diamankan oleh pihak Security PT Inalum.
"Saya hanya disuruh mengantar mau menemui pemilik barang itu tapi saya kesasar masuk Pabrik Inalum dan ditangkap lalu diserahkan ke Polisi," kata S yang mengaku baru pertama kali mengantar Sabu.
(nfl)