Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang, 23 Jalan di Kota Bandung Diblokade

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:39 WIB
loading...
Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang, 23 Jalan di Kota Bandung Diblokade
Warga Kota Bandung, Jawa Barat dilarang menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang ntuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Warga Kota Bandung , Jawa Barat dilarang menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang. Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di Kota Kembang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyatakan, untuk mengantisipasi kerumunan, Polrestabes Bandung memblokade 23 titik jalan di Kota Bandung.

(Baca juga: DKI Tiadakan Perayaan Tahun Baru 2021)

"COVID-19 di Kota Bandung ini kan masih tinggi. Maka kami melarang warga merayakan malam tahun baru 2021. Sebab, dalam perayaan seperti itu, pasti menimbulkan kerumunan orang yang berpotensi tinggi menyebarkan COVID-19," kata Ulung Sampurna di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/12/2020).

(Baca juga: Ketawa Lepas saat Foto KTP, Gadis Cantik Ini Mendadak Viral)

Kapolrestabes menambahkan, pihaknya bersama Pemkot Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub) sepakat memblokade sejumlah ruas jalan yang biasa menjadi titik kumpul masyarakat pada malam hari.

Penutupan ruas jalan tersebut bertujuan untuk menekan kerumunan orang pada malam hari. Seperti di Jalan Ir H Djuanda atau Dago, tepatnya di simpang Cikapayang, Braga, Asia Afrika dan Dipatiukur.

Penutupan ruas jalan dibagi dalam tiga ring, 1, 2, dan 3. Ring 1 merupakan kawasan pusat kota. Ring 2 berada di sekitaran pusat kota. Sedangkan ring 3 merupakan perbatasan dengan kota dan kabupaten tetangga.

"Seperti biasanya, warga yang kedapatan berkerumun pada malam tahun baru, pasti kami bubarkan dengan cara-cara persuasif dan humanis," ujar Kombes Pol Ulung.

Sebelumnya, Pemkot Bandung, Jawa Barat, menutup 23 titik ruas jalan di Kota Bandung. Penutupan dilakukan untuk mengilangkan titik kerumunan orang yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

Kebijakan ini diambil seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional karena Kota Bandung zona merah Covid 19. Ring 1, 11 titik ruas jalan yang ditutup antara lain Jalan Otto Iskandardinata-Pasar Baru, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Braga, Banceuy-Asia Afrika, Lembong-Tamblong, Merdeka-Riau.

Lalu, Jalan Merdeka-Aceh, Sumatera-Aceh dan Wastukancana-Aceh. Kemudian Jalan Ir H Juanda (Dago) tepatnya di Cikapayang Dago sampai Simpang Dago. Jalan Purnawarman, dan Alun-alun Timur.

Di ring 1, penutupan jalan berlaku pukul 21.00-05.00 pada hari biasa dan Sabtu Minggu malam pukul 20.00-05.00 WIB. Khusus di Jalan Asia Afrika-Tamblong, penutupan hari biasa mulai pukul 18.00-05.00 dan weekend pukul 18.00-05.00 WIB.

Kemudian penutupan Jalan Dipatiukur berlaku mulai pukul 17.00-22.00 pada hari biasa dan weekend pukul 17.00-05.00 WIB.

Di ring 2, jalan yang ditutup yakni Jalan Ahmad Yani-Riau, Gatot Subroto-Lingkar Selatan, Talaga Bodas-Lingkar Selatan, Buah Batu-Lingkar Selatan, Sriwijaya-Lingkar Selatan.

Kemudian Moh Ramdhan-Lingkar Selatan, Moh Toha-Lingkar Selatan, Otto Iskandardinata-BKR, Kopo-Peta, Pasirkoja-Peta dan Jalan Jamika. Penutupan jalan di ring 2 dari pukul 21.00-05.00 di hari biasa dan weekend pukul 20.00-05.00.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol M Rano Hadiyanto mengatakan, penutupan jalan itu berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam aturan tersebut, kata Kasatlantas, Satgas Covid-19 Kota Bandung memiliki kewenangan melakukan pembatasan arus lalu lintas bagi manusia dan kendaraan dengan pola waktu tertentu.

"Hasil rapat gugus tugas dan forum lalu lintas angkutan jalan, bakal diberlakukan penutupan ruas jalan. Ring satu ada 11 titik dan ring dua 12 titik dengan pola waktu tertentu," kata Kasatlantas di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (8/12/2020).

Kompol M Rano mengemukakan, pemberlakuan penutupan jalan ini diberlakukan selama 14 hari. Setelah itu, akan dievaluasi. "Penutupan itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan di sejumlah tempat," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)