Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang, 23 Jalan di Kota Bandung Diblokade

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:39 WIB
loading...
Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang, 23 Jalan di Kota Bandung Diblokade
Warga Kota Bandung, Jawa Barat dilarang menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang ntuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Warga Kota Bandung , Jawa Barat dilarang menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang. Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di Kota Kembang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyatakan, untuk mengantisipasi kerumunan, Polrestabes Bandung memblokade 23 titik jalan di Kota Bandung.

(Baca juga: DKI Tiadakan Perayaan Tahun Baru 2021)

"COVID-19 di Kota Bandung ini kan masih tinggi. Maka kami melarang warga merayakan malam tahun baru 2021. Sebab, dalam perayaan seperti itu, pasti menimbulkan kerumunan orang yang berpotensi tinggi menyebarkan COVID-19," kata Ulung Sampurna di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/12/2020).

(Baca juga: Ketawa Lepas saat Foto KTP, Gadis Cantik Ini Mendadak Viral)

Kapolrestabes menambahkan, pihaknya bersama Pemkot Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub) sepakat memblokade sejumlah ruas jalan yang biasa menjadi titik kumpul masyarakat pada malam hari.

Penutupan ruas jalan tersebut bertujuan untuk menekan kerumunan orang pada malam hari. Seperti di Jalan Ir H Djuanda atau Dago, tepatnya di simpang Cikapayang, Braga, Asia Afrika dan Dipatiukur.

Penutupan ruas jalan dibagi dalam tiga ring, 1, 2, dan 3. Ring 1 merupakan kawasan pusat kota. Ring 2 berada di sekitaran pusat kota. Sedangkan ring 3 merupakan perbatasan dengan kota dan kabupaten tetangga.

"Seperti biasanya, warga yang kedapatan berkerumun pada malam tahun baru, pasti kami bubarkan dengan cara-cara persuasif dan humanis," ujar Kombes Pol Ulung.

Sebelumnya, Pemkot Bandung, Jawa Barat, menutup 23 titik ruas jalan di Kota Bandung. Penutupan dilakukan untuk mengilangkan titik kerumunan orang yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2718 seconds (0.1#10.140)