Dihajar Pandemi COVID-19, PAD Jatim Terancam Turun 30 Persen
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pandemi COVID-19 diperkirakan membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meleset dari target.
Awalnya Jatim menargetkan PAD 2020 bisa mencapai Rp18,4 triliun. Target itu dicapai melalui berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. (Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Jatim Tembus 104,27 Persen Raup Rp15 triliun)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Suprajitno memperkirakan, PAD Jatim tahun ini bisa turun hingga 30% sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Upaya intensifikasi pemungutan pajak daerah sudah dilakukan denganmengoptimalkan potensi yang sudah ada. Misalnya tahun ini tarif Bea Balik NamaKendaraan Bermotor (BBNKB) naik menjadi 12% dari sebelumnya hanya 10%.
“Dengan layanan Samsat yang masih siaga, kami optimistisbisa mencapai target khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp15,20 triliun,” kata dia, Rabu (13/5/2020).
Tahun 2019, Bapenda Jatim memproyeksikan PAD bisa tembus Rp18,2 triliun. Jumlah itu terdiri daripajak daerah Rp14,8 triliun, retribusi Rp139 miliar, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan Rp412 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp2,7 triliun. Namun dari proyeksi 2019 itu, Jatim ternyata mampu melampaui target yakni mampu terealisaai Rp19,3 triliun.
“Untuk target 2020 yang semula direncanakan bisa mencapai Rp18,4 triliun diperkirakan turun 30% atau ada perubahan sesuai dengan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” jelas dia.
Secara total realisasi pendapatan Jatim pada 2019 adalah Rp33,4 triliun. Pendapatan tersebut ditopang oleh PAD Rp19,5 triliun, dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum/DAU dan dana alokasi khusus/DAK) sebesar Rp13,9 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah (pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan daerah lain) sebesar Rp186 miliar.
Awalnya Jatim menargetkan PAD 2020 bisa mencapai Rp18,4 triliun. Target itu dicapai melalui berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. (Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Jatim Tembus 104,27 Persen Raup Rp15 triliun)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Suprajitno memperkirakan, PAD Jatim tahun ini bisa turun hingga 30% sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Upaya intensifikasi pemungutan pajak daerah sudah dilakukan denganmengoptimalkan potensi yang sudah ada. Misalnya tahun ini tarif Bea Balik NamaKendaraan Bermotor (BBNKB) naik menjadi 12% dari sebelumnya hanya 10%.
“Dengan layanan Samsat yang masih siaga, kami optimistisbisa mencapai target khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp15,20 triliun,” kata dia, Rabu (13/5/2020).
Tahun 2019, Bapenda Jatim memproyeksikan PAD bisa tembus Rp18,2 triliun. Jumlah itu terdiri daripajak daerah Rp14,8 triliun, retribusi Rp139 miliar, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan Rp412 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp2,7 triliun. Namun dari proyeksi 2019 itu, Jatim ternyata mampu melampaui target yakni mampu terealisaai Rp19,3 triliun.
“Untuk target 2020 yang semula direncanakan bisa mencapai Rp18,4 triliun diperkirakan turun 30% atau ada perubahan sesuai dengan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” jelas dia.
Secara total realisasi pendapatan Jatim pada 2019 adalah Rp33,4 triliun. Pendapatan tersebut ditopang oleh PAD Rp19,5 triliun, dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum/DAU dan dana alokasi khusus/DAK) sebesar Rp13,9 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah (pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan daerah lain) sebesar Rp186 miliar.
(nth)