Pemkab Pinrang Akan Daftarkan Imam Masjid sebagai Peserta BPJS
Selasa, 15 Desember 2020 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pinrang , Syafruddin mengatakan, fasilitas perlindungan bagi imam masjid dan pegawai syara berupa BPJS Ketenagakerjaan mulai bisa dimanfaatkan tahun depan.
Baca juga: Pemkab Harap Pinrang Menjadi Kabupaten Layak Anak
Terkait iuran, kata Syarifuddin, setiap bulannya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBD. "Anggaran yang disediakan Pemkab Pinrang untuk PBJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid dan pegawai syara, mencapai Rp300 juta," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, bupati juga menyerahkan bonus kepada anak yang telah berhasil juara pada perlombaan festival anak saleh Indonesia (FASI).
Baca juga: Pemkab Harap Pinrang Menjadi Kabupaten Layak Anak
Terkait iuran, kata Syarifuddin, setiap bulannya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBD. "Anggaran yang disediakan Pemkab Pinrang untuk PBJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid dan pegawai syara, mencapai Rp300 juta," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, bupati juga menyerahkan bonus kepada anak yang telah berhasil juara pada perlombaan festival anak saleh Indonesia (FASI).
(luq)
Lihat Juga :