Pakar Hukum Kepolisian: Tindakan Aparat Membela Diri dari Serangan Dilindungi Undang-undang
Selasa, 15 Desember 2020 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
"Kita juga minta Polri harus menyelidiki darimana sumber senjata api tersebut dan untuk kepentingan apa mereka memiliki senjata api ilegal itu," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Strategis (Lemkapi) ini.
Sebaiknya, kata Edi, jika Propam Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur, tentu tidak bisa dibiarkan. Menurut mantan anggota Kompolnas, negara ini adalah negara hukum, jadi semua berdasarkan hukum.
"Bisa dibayangkan apabila yang berhadapan dengan kelompok sipil bersenjata itu kemarin adalah warga sipil biasa, tentu aksinya itu akan membuat masyarakat ketakutan," tutupnya. (Baca juga: Dari Tagar Trending, Puisi dan Video Diunggah Warganet Harap HRS Dibebaskan )
Sebaiknya, kata Edi, jika Propam Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur, tentu tidak bisa dibiarkan. Menurut mantan anggota Kompolnas, negara ini adalah negara hukum, jadi semua berdasarkan hukum.
"Bisa dibayangkan apabila yang berhadapan dengan kelompok sipil bersenjata itu kemarin adalah warga sipil biasa, tentu aksinya itu akan membuat masyarakat ketakutan," tutupnya. (Baca juga: Dari Tagar Trending, Puisi dan Video Diunggah Warganet Harap HRS Dibebaskan )
(mhd)
Lihat Juga :