Pakar Hukum Kepolisian: Tindakan Aparat Membela Diri dari Serangan Dilindungi Undang-undang

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:45 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian:...
Bareskrim Mabes Polri melakukan rekonstruksi penembakan enam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI).Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Kepolisian Edi Hasibuan turut angkat bicara perihal insiden baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek , beberapa hari lalu. Kata dia, tanpa melihat siapa yang salah siapa yang benar, sulit diterima masyarakat apabila ada warga sipil bersenjata melakukan penyerangan terhadap aparat negara.

"Siapa dia. Warga sipil manapun dia apabila memiliki senjata api tanpa izin itu tidak bisa diterima dan itu adalah bentuk pelanggaran hukum. Penguasaan terhadap senjata api apalagi itu secara ilegal oleh warga sipil, sangat membahayakan masyarakat dan negara, apalagi melakukan penyerangan terhadap aparat negara," ungkap pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: #usuttuntaspenembakanLASKARFPI dan #PanggilPaksaRiziq Saling Berebut Trending di Twitter )

Setelah melihat dan menganalisa tahap demi tahap secara rinci rekonstruksi yang digelar Bareskrim Polri dan tentu saja tetap memegang praduga tak bersalah, Edi berpendapat bahwa aparat negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang sulit dikategorikan melakukan pelanggaran prosedur dan tudingan pelanggaran HAM. Apalagi yang dilawan adalah sekelompok warga sipil bersenjata dan melakukan penyerangan.

"Kami berpendapat tindakan tegas aparat negara membela diri dari serangan warga sipil bersenjata tidak bisa dikategorikan melanggar hukum. Sebaliknya, sesuai aturan yang ada, tindakan penegakan hukum aparat yang wajar dan terukur, jika sudah memenuhi prosedur, tentu saja dilindungi undang-undang," kata Edi.

Edi melanjutkan, melihat rekonstruksi peristiwa bentrokan warga sipil bersenjata dengan aparat yang diberikan kewenangan oleh negara, tentu ini akan menjadi masukan dan petunjuk yang berharga bagi Komnas HAM dalam memberikan penilaian sebeelum memberikan putusan atas temuannya. (Baca juga: Perang Cuitan, Hastag #AllahWithIBHRS dan #RingkusRijikBasmiFPI trending di Twitter )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved