Pakar Hukum Kepolisian: Tindakan Aparat Membela Diri dari Serangan Dilindungi Undang-undang

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:45 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian:...
Bareskrim Mabes Polri melakukan rekonstruksi penembakan enam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI).Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Kepolisian Edi Hasibuan turut angkat bicara perihal insiden baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek , beberapa hari lalu. Kata dia, tanpa melihat siapa yang salah siapa yang benar, sulit diterima masyarakat apabila ada warga sipil bersenjata melakukan penyerangan terhadap aparat negara.

"Siapa dia. Warga sipil manapun dia apabila memiliki senjata api tanpa izin itu tidak bisa diterima dan itu adalah bentuk pelanggaran hukum. Penguasaan terhadap senjata api apalagi itu secara ilegal oleh warga sipil, sangat membahayakan masyarakat dan negara, apalagi melakukan penyerangan terhadap aparat negara," ungkap pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: #usuttuntaspenembakanLASKARFPI dan #PanggilPaksaRiziq Saling Berebut Trending di Twitter )

Setelah melihat dan menganalisa tahap demi tahap secara rinci rekonstruksi yang digelar Bareskrim Polri dan tentu saja tetap memegang praduga tak bersalah, Edi berpendapat bahwa aparat negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang sulit dikategorikan melakukan pelanggaran prosedur dan tudingan pelanggaran HAM. Apalagi yang dilawan adalah sekelompok warga sipil bersenjata dan melakukan penyerangan.

"Kami berpendapat tindakan tegas aparat negara membela diri dari serangan warga sipil bersenjata tidak bisa dikategorikan melanggar hukum. Sebaliknya, sesuai aturan yang ada, tindakan penegakan hukum aparat yang wajar dan terukur, jika sudah memenuhi prosedur, tentu saja dilindungi undang-undang," kata Edi.

Edi melanjutkan, melihat rekonstruksi peristiwa bentrokan warga sipil bersenjata dengan aparat yang diberikan kewenangan oleh negara, tentu ini akan menjadi masukan dan petunjuk yang berharga bagi Komnas HAM dalam memberikan penilaian sebeelum memberikan putusan atas temuannya. (Baca juga: Perang Cuitan, Hastag #AllahWithIBHRS dan #RingkusRijikBasmiFPI trending di Twitter )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved