DPRD Parepare Konsultasi Perda RTRW di Kementerian ATR
loading...
A
A
A
PAREPARE - Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dilakukan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parepare , konsultasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (26/11/2020).
Rombongan Bapemperda DPRD yang dipimpin Yasser Latief, diterima oleh Kasubag Tata Usaha Ditjen Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Fadly. Juga hadir Kasi Wilayah III Produk Hukum Daerah Kemendagri.
Yasser mengatakan, konsultasi yang dilakukan sebagai tahapan menyusun perda RTRW. Konsultasi, kata dia, juga sebagai upaya untuk mencari petunjuk agar perda RTRW yang disusun sesuai dengan perundang-undangan.
Kelebihan perda RTRW, kata legislator NasDem tersebut, dapat mendorong kemudahan investasi di Parepare. “Sangat strategis untuk mendorong kemudahan investasi. Juga merupakan perintah dari UU Cipta Kerja,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare tersebut.
Turut dalam rombongan konsultasi ranperda yang merupakan inisiatif DPRD periode 2014-2019 lalu tersebut, diantaranya anggota DPRD Parepare Muliyadi, Muhammad Yusuf Lapanna, Satriya, dan Apriyani Djamaluddin.
Rombongan Bapemperda DPRD yang dipimpin Yasser Latief, diterima oleh Kasubag Tata Usaha Ditjen Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Fadly. Juga hadir Kasi Wilayah III Produk Hukum Daerah Kemendagri.
Yasser mengatakan, konsultasi yang dilakukan sebagai tahapan menyusun perda RTRW. Konsultasi, kata dia, juga sebagai upaya untuk mencari petunjuk agar perda RTRW yang disusun sesuai dengan perundang-undangan.
Kelebihan perda RTRW, kata legislator NasDem tersebut, dapat mendorong kemudahan investasi di Parepare. “Sangat strategis untuk mendorong kemudahan investasi. Juga merupakan perintah dari UU Cipta Kerja,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare tersebut.
Turut dalam rombongan konsultasi ranperda yang merupakan inisiatif DPRD periode 2014-2019 lalu tersebut, diantaranya anggota DPRD Parepare Muliyadi, Muhammad Yusuf Lapanna, Satriya, dan Apriyani Djamaluddin.
(agn)