Pelaku Pembacokan di Kolong Jembatan Cilincing Berdalih Membela Teman

Senin, 14 Desember 2020 - 14:57 WIB
loading...
Pelaku Pembacokan di Kolong Jembatan Cilincing Berdalih Membela Teman
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko saat pemaparan kasus pengeroyokan dan pembacokan di kolong jembatan Cilincing, Senin (14/12/2020). SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing meringkus lima pemuda pelaku pengeroyokan dan pembacokan berinisial DP (21), HS (19), JA (17), SN (16), dan SA (22). Mereka menyerang korban seorang remaja bernama Ragil Sanjaya (16) di kolong jembatan Jalan Jembatan 1, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Seorang pelaku berinisial HS (19) yang berperan sebagai pembacok korban mengakui perbuatannya. Dia melukai korban karena balas dendam atas perbuatan kelompok korban yang sebelumnya melakukan penyerangan.

Dia mengatakan, teman dan kakak temannya diserang lebih dahulu. Hal itu membuat dirinya yang sudah tersulut emosi mengajak rekannya untuk menganiaya RS. “Otomatis kita belain," kata HS saat pemaparan kasus di Mapolsek Cilincing, Senin (14/12/2020). Tak hanya itu,

Pelaku Pembacokan di Kolong Jembatan Cilincing Berdalih Membela Teman


HS mengungkapkan bahwa korban dan kelompoknya sering meminta uang. "Kakaknya teman saya juga nggak terima, yaudah kejadian deh. Nah disitu dia juga mintain duit dan kita nggak terima," katanya. (Baca juga; Diduga Terlibat Tawuran, Polisi Ringkus 5 Pemuda di Cilincing )

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, kelima pelaku pembacokan di kolong jembatan di Cilincing ini diketahui tak memiliki pekerjaan dan sering membuat resah warga sekitar karena sering tawuran.

"Para tersangka ini memang anak-anak pengangguran yang tidak punya pekerjaan sama sekali. Mereka diidentifikasi oleh anggota Polsek Cilincing, setiap hari tawuran," Kata Sudjarwoko. (Baca juga; Polisi Sebut Pembacokan di Cilincing Dilandasi Rasa Dendam )

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Polisi juga mengamankan barang bukti tiga senjata tajam di antaranya sebilah celurit dan pedang.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)