Bandara Husein Bandung Kembali Dibuka, Ini Persyaratan Calon Penumpang
Rabu, 13 Mei 2020 - 11:08 WIB
loading...
Suasana Bandara Husein Sastranegara setelah dibuka kembali.Foto/Humas AP 2
A
A
A
BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara Bandung kembali membuka operasional untuk penerbangan komersial sejak 9 Mei 2020. Namun begitu, otoritas bandara menerapkan sejumlah protokol agar calon penumpang bisa menggunakan maskapai ke kota tujuan.
Plt Executive General Manager Angkasa Pura II Husein Sastranegara Bandung, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, beroperasinya penerbangan di bandara berdasarkan Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran nomor 32 tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara.
Serta Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di mana Bandara Husein Sastranegara Bandung menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak berpergian.
Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diberikan izin untuk terbang. Pertama, tiket keberangkatan. Kedua, surat alasan keterangan perjalanan. Untuk syarat ini, bagi ASN atau PNS harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas.
Apabila swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau kerja swasta harus dapat keterangan dari pemerintah setempat setingkat lurah atau camat pasti bukan alasan untuk mudik. Ketiga, surat keterangan sehat bebas COVID-19.
Plt Executive General Manager Angkasa Pura II Husein Sastranegara Bandung, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, beroperasinya penerbangan di bandara berdasarkan Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran nomor 32 tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara.
Serta Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di mana Bandara Husein Sastranegara Bandung menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak berpergian.
Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diberikan izin untuk terbang. Pertama, tiket keberangkatan. Kedua, surat alasan keterangan perjalanan. Untuk syarat ini, bagi ASN atau PNS harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas.
Apabila swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau kerja swasta harus dapat keterangan dari pemerintah setempat setingkat lurah atau camat pasti bukan alasan untuk mudik. Ketiga, surat keterangan sehat bebas COVID-19.
Lihat Juga :