Aliansi Umat Sulsel Nilai Penahanan HRS Bentuk Kezaliman Negara

Minggu, 13 Desember 2020 - 18:38 WIB
loading...
Aliansi Umat Sulsel...
Aliansi Umat Sulawesi Selatan menggelar konfrensi pers merespons penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Sihab. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sejumlah organisasi keagaman masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Umat Sulawesi Selatan menganggap penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) bentuk tindakan zalim yang dilakukan oleh negara.

Penilaian tersebut merupakan satu dari enam pernyataan sikap Aliansi Umat Sulsel yang dibacakan dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (13/12/2020). Konferensi pers itu dihadiri sejumlah perwakilan organisasi masyarakat Islam, serta praktisi hukum.

Baca juga: Polisi Tahan Habib Rizieq hingga 20 Hari ke Depan

Juru Bicara Aliansi Umat Sulsel, Muh Ikhwan Jalil berpendapat, ada banyak kasus yang merugikan warga, malah tidak diselesaikan melalui proses hukum. Termasuk soal kerumunan yang dituduhkan ke HRS , banyak tidak ditindak tegas kepolisian.

"Semua pihak yang melihat masalah ini dengan hati nurani akan melihat bahwa ini adalah kezaliman. Maksudnya tidak berlaku adil, demikian banyak kasus serupa atau yang lebih besar malah tidak tersentuh hukum dan cenderung diabaikan. Contohnya pilkada ," kata Ikhwan.

Baca juga: Dari Tagar Trending, Puisi dan Video Diunggah Warganet Harap HRS Dibebaskan

Selain itu, Aliansi Umat Sulsel mengecam tindakan kriminalisasi terhadap HRS oleh Polda Metro Jaya . Mereka meminta agar membebaskan dan atau memberikan penangguhan penahan, demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan negara.

Sementara itu, praktisi hukum, Faisal Silenang menyebut tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah. "Malah ini upaya mempermalukan beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satupun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq ," imbuhnya.

Dia mencontohkan, pasal yang disangkakan terhadap HRS , yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal menurut Faisal tidak satupun yang bisa dilakukan penahanan.

Baca juga: Politikus Gerindra Ini Bersedia Jadi Penjamin Penangguhan Habib Rizieq

"Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya.

Faisal menjabarkan orang yang bersalah tapi tidak dicari itu seperti koruptor dan pemerintah yang mengumpulkan massa tapi tidak ditindak. "Artinya Habib Rizieq sengaja dicari kesalahannya. Bentuk ketidakadilan yang nyata. Lagi-lagi ini cara untuk mempermalukan beliau dan umat Islam," tegas Faisal.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bela Habib Rizieq, Bahar...
Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Proses Laporan Penghinaan MC Danny Terhadap Habib Rizieq
Hina Habib Rizieq dan...
Hina Habib Rizieq dan Dianggap Menistakan Agama, McDanny Dilaporkan ke Polisi
Buntut Aksi Brutal di...
Buntut Aksi Brutal di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, 42 Orang Diperiksa Polisi
Tangis Pecah di Polres...
Tangis Pecah di Polres Tasikmalaya, Anak 12 Tahun Peserta Demo Brutal Cium Kaki Ibunya
Massa Pendukung Habib...
Massa Pendukung Habib Rizieq Kepung Polres Purwakarta, Lumpuhkan Jalan Nasional
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Rekomendasi
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved