Aliansi Umat Sulsel Nilai Penahanan HRS Bentuk Kezaliman Negara

Minggu, 13 Desember 2020 - 18:38 WIB
loading...
Aliansi Umat Sulsel Nilai Penahanan HRS Bentuk Kezaliman Negara
Aliansi Umat Sulawesi Selatan menggelar konfrensi pers merespons penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Sihab. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sejumlah organisasi keagaman masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Umat Sulawesi Selatan menganggap penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) bentuk tindakan zalim yang dilakukan oleh negara.

Penilaian tersebut merupakan satu dari enam pernyataan sikap Aliansi Umat Sulsel yang dibacakan dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (13/12/2020). Konferensi pers itu dihadiri sejumlah perwakilan organisasi masyarakat Islam, serta praktisi hukum.



Juru Bicara Aliansi Umat Sulsel, Muh Ikhwan Jalil berpendapat, ada banyak kasus yang merugikan warga, malah tidak diselesaikan melalui proses hukum. Termasuk soal kerumunan yang dituduhkan ke HRS , banyak tidak ditindak tegas kepolisian.

"Semua pihak yang melihat masalah ini dengan hati nurani akan melihat bahwa ini adalah kezaliman. Maksudnya tidak berlaku adil, demikian banyak kasus serupa atau yang lebih besar malah tidak tersentuh hukum dan cenderung diabaikan. Contohnya pilkada ," kata Ikhwan.



Selain itu, Aliansi Umat Sulsel mengecam tindakan kriminalisasi terhadap HRS oleh Polda Metro Jaya . Mereka meminta agar membebaskan dan atau memberikan penangguhan penahan, demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan negara.

Sementara itu, praktisi hukum, Faisal Silenang menyebut tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah. "Malah ini upaya mempermalukan beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satupun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq ," imbuhnya.

Dia mencontohkan, pasal yang disangkakan terhadap HRS , yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal menurut Faisal tidak satupun yang bisa dilakukan penahanan.



"Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya.

Faisal menjabarkan orang yang bersalah tapi tidak dicari itu seperti koruptor dan pemerintah yang mengumpulkan massa tapi tidak ditindak. "Artinya Habib Rizieq sengaja dicari kesalahannya. Bentuk ketidakadilan yang nyata. Lagi-lagi ini cara untuk mempermalukan beliau dan umat Islam," tegas Faisal.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2537 seconds (0.1#10.140)