Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI
Minggu, 13 Desember 2020 - 07:31 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan Sabtu kemarin, penyidik menahan Habib Rizieqdi Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq yang diperiksa sejak pukul 11.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sektar pukul 00.30 WIB dengan tangan terborgol dan memakai baju orange tahanan.
Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu. Selain Habib Rizieq, lima tersangka lain yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Rencananya, kelima tersangka lain akan diperiksa Senin (14/12/2020) besok.
(thm)
Lihat Juga :