Catat! Pemkot Jakarta Utara Mulai Berlakukan Sanksi Pelanggaran PSBB Hari Ini

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:16 WIB
loading...
Catat! Pemkot Jakarta...
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan pemberlakukan sanksi terhadap pelanggar PSBB dimulai hari ini. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan pemberlakukan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai hari ini. Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan, pemberlakuan pengenaan sanksi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam peraturan gubernur (pergub).

"Sanksi-sanksi dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 akan diterapkan sesuai dengan SOP yang telah diatur dalam pasal-pasal pergub tersebut. Jakarta Utara akan melaksanakan sesuai jadwal yang telah ada sejak 24 April 2020 sampai dengan 21 Mei 2020," kata Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2020).

Dalam penerapan sanksi ini, Ali menuturkan bahwa akan melalui patroli tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Suku Dinas Perhubungan, serta pendampingan TNI-Polri. (Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000)

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid menerangkan, ada dua bentuk pilihan sanksi yang diterapan kepada pelanggar PSBB yang dimulai hari ini, yakni sanksi menjadikannya sebagai pekerja sosial pada fasilitas umum atau denda administratif.

"Di pasal 4 dalam Pergub No 41 Tahun 2020 sudah diatur. Pertama sanksi teguran dan tertulis yang sudah kita berlakukan sebelumnya. Apabila pelanggar kembali melanggar, maka akan diberikan sanksi berikutnya. Ada dua pilihan, menjadi pekerja sosial atau membayar denda administratif. Semua sudah ada ketentuan dan tata caranya di Pasal 16 tergantung berat jenis pelanggarannya," terangnya. (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)

Sebelumnya, sanksi administrasi berupa teguran dan tertulis pun sudah pernah diterapkan sebagai upaya dalam penaatan aturan PSBB di Jakarta Utara. Yusuf menegaskan tujuan pemberlakuan sanksi denda administratif kepada pelanggar bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah.

Namun hal ini sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat taat terhadap pelaksanaan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan. "Tujuan Pergub 41 Tahun 2020 ini bukan untuk mendapatkan pendapatan daerah, tapi memberi efek jera supaya warga mau taat. Kalau taat tidak ada yang terkena sanksi. Warga pun terselamatkan dari penularan penyebaran Covid-19," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JICT Berhasil Tekan...
JICT Berhasil Tekan Angka Stunting di Jakarta Utara
BPBD Sebut 6 RT di Jakut...
BPBD Sebut 6 RT di Jakut Terendam Banjir Rob Akibat Fenomen Pasang Air Laut
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, JURK Milenial dan PT Pelindo Tebus Ratusan Ijazah Sekolah
Ratusan Petugas Gabungan...
Ratusan Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Kafe Remang-remang di Cilincing
Pindah ke Rusun Nagrak,...
Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam Harap Trayek Transportasi Ditambah
Gelar Doa Bersama, Warga...
Gelar Doa Bersama, Warga Jakarta Utara Siap Sukseskan Piala Dunia U-17 di JIS
Tim Pora Amankan Belasan...
Tim Pora Amankan Belasan WNA yang Melanggar Aturan Izin Tinggal di Penjaringan
Tolak Solusi Pemkot,...
Tolak Solusi Pemkot, Warga Eks Kampung Bayam Pilih Bertahan di Tenda Depan Stadion JIS
Relokasi Warga yang...
Relokasi Warga yang Dirikan Tenda di Depan Stadion JIS, Pemkot Jakut: Warga Bebas Pilih Rusun
Rekomendasi
Pasar Mobil Listrik...
Pasar Mobil Listrik Indonesia Memanas: Tembus 10 Persen di 2025?
Bergeser ke Ekonomi...
Bergeser ke Ekonomi Perang, Nilai Kontraktor Senjata Terbesar Jerman Melewati VW
Siapa Rae Lil Black?...
Siapa Rae Lil Black? Mantan Bintang Porno Jepang yang Jadi Mualaf setelah Berlibur ke Malaysia
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
1 jam yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
2 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
3 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
3 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
3 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
4 jam yang lalu
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved