Ibu Nyoblos di TPS, Anak Gadisnya Umur 8 Tahun Malah 'Dicoblos' Kakek di Rumah
Sabtu, 12 Desember 2020 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Dramatis! Detik-detik Wanita Muda Hendak Melompat dari Jembatan Karena Putus Cinta )
Berdasarkan laporan ibu korban, jajaran Polsek Danau Sembuluh langsung bergerak dan pelaku diamankan di sebuah kedai di Telaga Pulang pada 10 Desember 2020. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan.
“Kami juga telah melakukan visum terhadap korban dan dilakukan pendampingan oleh petugas unit PPA Polres Seruyan, termasuk tim Dinas Sosial Seruyan,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”
Untuk diketahui Kakeka Rodian(55) asal Sampit ini sudsh sejak Januari 2020 tinggal di rumah korban. Orangtua Bunga memberikan sang kakek bejat tumpangan di rumahnya setelah terlihat lontang lantung di jalan desa.
Berdasarkan laporan ibu korban, jajaran Polsek Danau Sembuluh langsung bergerak dan pelaku diamankan di sebuah kedai di Telaga Pulang pada 10 Desember 2020. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan.
“Kami juga telah melakukan visum terhadap korban dan dilakukan pendampingan oleh petugas unit PPA Polres Seruyan, termasuk tim Dinas Sosial Seruyan,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”
Untuk diketahui Kakeka Rodian(55) asal Sampit ini sudsh sejak Januari 2020 tinggal di rumah korban. Orangtua Bunga memberikan sang kakek bejat tumpangan di rumahnya setelah terlihat lontang lantung di jalan desa.
(msd)
Lihat Juga :