Inspektorat Kabupaten Bogor Sebut Kasus Jalan Barengkok Pabangbon Ditangani Provinsi Jawa Barat

Jum'at, 11 Desember 2020 - 18:09 WIB
loading...
Inspektorat Kabupaten...
Kasus penggunaan molen cor pada proyek Jalan Barengkok Pabangbon di Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor terus bergulir dan mendapat perhatian pihak Inspektorat. Foto Ist
A A A
CIBINONG - Kasus penggunaan molen cor pada proyek Jalan Barengkok Pabangbon di Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor terus bergulir. Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Azzahir menyebut kasus tersebut sudah ditangani Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Inspektorat Kabupaten Bogor Sebut Kasus Jalan Barengkok Pabangbon Ditangani Provinsi Jawa Barat

"Ya tadinya kita (Inspektorat Kabupaten Bogor) telah mengkonfirmasi masalah tersebut ke Dinas PUPR Kabupaten Bogor, namun kini kasusnya sudah ditangani Inspektorat Provinsi Jawa Barat," kata mantan staf ahli bupati ini kepada SINDOnews lewat pesan WhatsApp, Jumat (11/12/2020).
(Baca: Duh, Proyek Bantuan Provinsi Jawa Barat Senilai Rp10,2 Miliar Dikerjakan Pakai Molen Cor)

Menurut Azzahir, kasus ini ditangani oleh Inspektorat Jawa Barat karena proyek senilai Rp10.233.700.000 yang dikerjakan PT Bangun Bhumyagara Parama tersebut merupakan proyek bantuan Provinsi Jawa Barat.

Namun Azzahir enggan berkomentar banyak karena mengaku masih ada acara keluarga. "Iya kang begitu...punteun saya lagi acara keluarga nuhn nya," tulis Azzahir dalam pesan yang dikirimkan ke SINDOnews.
(Baca juga: Sorot Proyek Jalan Barengkok - Pabangbon, DPRD Jabar: Jangan Main-main dengan Bestek)

Sementara Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Andriawan menjelaskan, terkait kasus penggunaan molen cor pada Jalan Barengkok Pabangbon, pihaknya telah menginstruksikan kepada PPK maupun konsultan untuk mengecek langsung ke lapangan.

"Ya hari ini, baik PPK maupun konsultan telah mengecek langsung ke lapangan di Leuwiliang. Terkait hasil dari pengecekan nanti akan kita sampaikan, " kata Andriawan kepada SINDOnews.

Andriawan juga menyatakan, terkait adanya pemberitaan tersebut, pihaknya sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. "Ya Kasi Datun Kejari sudah tanya-tanya ke saya soal proyek Jalan Barengkok Pabangbon tersebut," tandasnya.

Sebelumnya proyek Jalan Barengkok-Pabangbon di Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor diduga dikerjakan tidak sesuai dengan bestek. Dimana proyek bantuan Provinsi Jawa Barat senilai Rp10.233.700.000 pengerjaan cor betonnya hanya dilakukan menggunakan mesin molen kecil.

Terlihat ada tiga molen kecil yang digunakan oleh kontraktor asal Bandung, Jawa Barat tersebut di lapangan.

Sementara Kontraktor Pelaksana PT Bangun Bhumyagara Parama Ibeng mengatakan, penggunaan cor molen sudah ada persetujauan dari PPK untuk pengerjaanya.

"Makanya kita berani pakai itu (molen cor) karena sebelumnya sudah diajukan untuk set mix karena penggunaan truk ready mix batching plant tidak dimungkinkan. Karena sudah ada keterangan tidak sanggup untuk mengerjakan jalan menggunakan truk ready mix batching plant di lokasi itu," kata Ibeng.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)