Dituntut 8 Tahun Bui, Hak Politik Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dicabut

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:12 WIB
loading...
Dituntut 8 Tahun Bui,...
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna dituntut 8 tahun bui dan hak politik dicabut selama 5 tahun dalam perkara tipikor. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Cimahi , Ajay M Priatna dengan hukuman delapan tahun penjara. Bahkan, hak politik Ajay pun dicabut selama 5 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023).

JPU KPK menilai, Ajay bersalah lantaran memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari beberapa kepala OPD dan beberapa orang camat di Kota Cimahi. "Tuntutan pidana Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," kata Fadli, kuasa hukum Ajay saat dikonfirmasi.

Baca juga: Masa Tahanan Dipotong 6 Tahun, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan

Selain tuntutan 8 tahun bui, Ajay juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp250 juta. Ajay juga dituntut supaya dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Fadli mengatakan, tim JPU KPK menganggap kliennya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.



Untuk diketahui, Ajay M. Priatna menjadi terdakwa kasus dugaan tipikor berupa memberi suap dan menerima gratifikasi. Dakwan tersebut diungkapkan JPU di PN Bandung pada Rabu (30/11/2022) silam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Rekomendasi
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Iran Bombardir Pangkalan...
Iran Bombardir Pangkalan AS di Yordania, Kuwait, Bahrain, dan Oman
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
Wali Kota Bandung Yana...
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved