Dituntut 8 Tahun Bui, Hak Politik Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dicabut

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:12 WIB
loading...
Dituntut 8 Tahun Bui,...
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna dituntut 8 tahun bui dan hak politik dicabut selama 5 tahun dalam perkara tipikor. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Cimahi , Ajay M Priatna dengan hukuman delapan tahun penjara. Bahkan, hak politik Ajay pun dicabut selama 5 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023).

JPU KPK menilai, Ajay bersalah lantaran memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari beberapa kepala OPD dan beberapa orang camat di Kota Cimahi. "Tuntutan pidana Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," kata Fadli, kuasa hukum Ajay saat dikonfirmasi.

Baca juga: Masa Tahanan Dipotong 6 Tahun, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan

Selain tuntutan 8 tahun bui, Ajay juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp250 juta. Ajay juga dituntut supaya dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Fadli mengatakan, tim JPU KPK menganggap kliennya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.



Untuk diketahui, Ajay M. Priatna menjadi terdakwa kasus dugaan tipikor berupa memberi suap dan menerima gratifikasi. Dakwan tersebut diungkapkan JPU di PN Bandung pada Rabu (30/11/2022) silam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Dedikasi Konservasi...
Dedikasi Konservasi Alam, Ronny Lukito Terima Anugerah Kujang dari Budayawan Jabar
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Rekomendasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
8 Tahun Berjalan, 158...
8 Tahun Berjalan, 158 Proyek Strategis Rp1.102,6 Triliun Rampung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved