Bandel Parkir Sembarangan, Belasan Mobil di Cimahi Dipasangi Stiker Melanggar
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Sepanjang jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, merupakan kawasan yang terlarang untuk parkir di bahu jalan. Sejumlah rambu peringatan jelas terpasang marka dilarang parkir atau huruf P dengan tanda coret. Lalu ada pula marka dilarang berhenti atau huruf S dengan tanda coret.
Hendra mengatakan, ruas Jalan Raya Amir Machmud merupakan jalan yang harus bebas dari hambatan. Oleh karena itu pemasangan stiker di kendaraan, sebagai peringatan bahwa pemiliknya telah melanggar aturan. Sehingga hal itu tidak dilakukan lagi di kemudian hari.
"Sekarang kami masih lakukan dengan persuasif dengan pemasangan stiker tanda pelanggar parkir. Tahun depan sanksi tegas akan diberikan dengan melakukan penderekan kendaraan, penggembosan ban, atau penggembokan," tegasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan juru parkir offstreet yang mengambil jatah parkir di Kota Cimahi. Mereka juga harus ikut menyosialisasikan aturan larangan parkir ini. Sebab biasanya mereka yang mengizinkan kendaraan parkir di bahu jalan bila lahan parkir di satu tempat sudah penuh.
"Juru parkir sudah kami instruksikan agar mereka membantu penertiban juga, jangan hanya menarik tarif parkir saja. Mereka itu yang jaga parkir di toko-toko, kalau tempatnya sudah penuh dialihkan ke jalan, padahal itu tidak boleh," ujarnya.
Hendra mengatakan, ruas Jalan Raya Amir Machmud merupakan jalan yang harus bebas dari hambatan. Oleh karena itu pemasangan stiker di kendaraan, sebagai peringatan bahwa pemiliknya telah melanggar aturan. Sehingga hal itu tidak dilakukan lagi di kemudian hari.
"Sekarang kami masih lakukan dengan persuasif dengan pemasangan stiker tanda pelanggar parkir. Tahun depan sanksi tegas akan diberikan dengan melakukan penderekan kendaraan, penggembosan ban, atau penggembokan," tegasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan juru parkir offstreet yang mengambil jatah parkir di Kota Cimahi. Mereka juga harus ikut menyosialisasikan aturan larangan parkir ini. Sebab biasanya mereka yang mengizinkan kendaraan parkir di bahu jalan bila lahan parkir di satu tempat sudah penuh.
"Juru parkir sudah kami instruksikan agar mereka membantu penertiban juga, jangan hanya menarik tarif parkir saja. Mereka itu yang jaga parkir di toko-toko, kalau tempatnya sudah penuh dialihkan ke jalan, padahal itu tidak boleh," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :