Sedang Menimbang Sabu, Pasutri Bandar Narkoba di Pringsewu Ditangkap
Kamis, 10 Desember 2020 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Polda NTB Awasi Ancaman Gangguan Keamanan Surat Suara Hasil Coblosan)
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, penangkapan keempat pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan yang masuk kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung.
(Baca juga: Data C1 Bukti Pasangan JUARA Unggul di Pilkada Pangandaran 2020)
"Untuk pasangan suami istri bandar sabu berinisial Al dan Lm dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Sedangkan terhadap pembeli atau pemakai sabu pelaku A dan Bl dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Khairul.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, penangkapan keempat pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan yang masuk kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung.
(Baca juga: Data C1 Bukti Pasangan JUARA Unggul di Pilkada Pangandaran 2020)
"Untuk pasangan suami istri bandar sabu berinisial Al dan Lm dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Sedangkan terhadap pembeli atau pemakai sabu pelaku A dan Bl dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Khairul.
(boy)
Lihat Juga :