Sedang Menimbang Sabu, Pasutri Bandar Narkoba di Pringsewu Ditangkap

Kamis, 10 Desember 2020 - 11:00 WIB
loading...
Sedang Menimbang Sabu,...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
PRINGSEWU - Pasangan suami istri berinisial Al dan Lm ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu saat sedang menimbang sabu yang hendak dijual.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi sabu siap edar, 4 butir pil ekstasi warna merah dan 1 timbangan digital.

Suami istri itu ditangkap di rumahnya di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung. Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka menjual sabu sejak bulan september 2020 untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Sasaran mereka hanya orang yang sudah dikenal. Karena itu keduanya selalu meracik sabu kedalam bungkus klip sesuai pesanan pembelinya.

Hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu berinisial A dan Bl yang diduga berperan sebagai pengguna sabu. Keduanya membeli barang haram dari bandar Al. Pelaku diringkus petugas di kediaman masing-masing.

(Baca juga: Polda NTB Awasi Ancaman Gangguan Keamanan Surat Suara Hasil Coblosan)

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan, penangkapan keempat pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan yang masuk kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung.

(Baca juga: Data C1 Bukti Pasangan JUARA Unggul di Pilkada Pangandaran 2020)

"Untuk pasangan suami istri bandar sabu berinisial Al dan Lm dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Sedangkan terhadap pembeli atau pemakai sabu pelaku A dan Bl dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Khairul.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved