Korupsi Dana Pemilu Rp6 M, Komisioner Aktif KPU Papua Dijebloskan ke Tahanan
Rabu, 09 Desember 2020 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun menerangkan, AA melakukan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp19 M, pada pelaksanaan Pemilu ulang di Kabupaten Yahukimo, pada tahun 2017 silam. "Hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh AA senilai Rp6 miliar," ucapnya.
(Baca juga: 6 Pengawal Habib Rizieq Tewas, Kapolda Jateng Ingatkan FPI Tak Berlebihan Bersikap )
Terkait kemungkinan adanya tersangka korupsi tambahan, jenderal polisi bintang satu ini mengaku masih akan didalami lagi, yang jelas hingga saat ini penyidik masih terus bekerja. "Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan dilimpahkan," bebernya.
(Baca juga: 6 Pengawal Habib Rizieq Tewas, Kapolda Jateng Ingatkan FPI Tak Berlebihan Bersikap )
Terkait kemungkinan adanya tersangka korupsi tambahan, jenderal polisi bintang satu ini mengaku masih akan didalami lagi, yang jelas hingga saat ini penyidik masih terus bekerja. "Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan dilimpahkan," bebernya.
(eyt)
Lihat Juga :