Proses Seleksi Calon Kepala Sekolah di Pinrang Diduga Jadi Lahan Bisnis

Rabu, 09 Desember 2020 - 15:57 WIB
loading...
Proses Seleksi Calon...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
PINRANG - Proses kenaikan pangkat guru, khususnya calon kepala sekolah (kasek) di Kabupaten Pinrang, diduga jadi ajang bisnis oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang . Oknum itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan nominal Rp40 juta hingga Rp50 juta per satu orang calon kepala sekolah.

Seorang guru yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, untuk menjadi kasek , guru harus menyediakan uang hingga puluhan juta. Sistem seleksi calon kasek dengan bayaran Rp40 hingga Rp50 juta tersebut, kata sumber, dilakukan dengan menggunakan jasa perantara atau calo.



"Yang seharusnya sudah bisa menjadi kepala sekolah , baik karena jenjang karier maupun karena masa kerjanya, tidak jadi kepala sekolah bahkan hingga pensiun, karena tidak ada uang untuk membayar," katanya.

Menurut sumber, ada calo yang bekerja sama dengan pihak oknum di dinas terkait, yang mendatangi para calon kasek , ketika proses seleksi akan dilakukan. "Jadi, memang tidak langsung oknum dinas yang ke calon kepala sekolah yang akan ikut seleksi. Tapi ada calo dan dilaporkan untuk ditentukan ( calon kasek )," ungkap sumber

Dikonfirmasi terkait itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pinrang , Muzakkir membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan, jika seleksi dan pengangkatan menjadi kasek , melalui tahapan yang diatur dalam Peraturan No 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru dalam jabatan kasek .



"Tidak ada itu (pungutan). Karena kenaikan pangkat, berdasarkan aturan yang ada," katanya.

Guru yang hendak mengajukan diri sebagai kasek , kata Muzakkir, mesti memenuhi jumlah angka kredit yang dipersyaratkan, selain mengajukan karya ilmiah yang disusunnya sendiri.

"Tapi kadang karya ilmiah ini, ada yang justru dipihak ketigakan," jelasnya.



Muzakkir menambahkan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi para calon kasek saat akan mengikuti seleksi, termasuk seleksi administrasi. Selain berkompetensi, berpangkat minimal IIIC, serta terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi guru.

"Semua tahapan seleksi harus diikuti. Setelah itu melalui diklat cakep ( calon kasek ) dan dinyatakan lulus, barulah namanya diusulkan sebagai kepsek. Dan tidak ada bayaran dalam proses itu," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)