Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa
Selasa, 08 Desember 2020 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Adapun penundaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana Keputusan KPU Papua nomor 104 tertanggal 7 Desember 2020, juga menyatakan penundaan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel dilakukan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Bawaslu Boven Digoel atau putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Baca Juga: Cek TPS, Kapolda Jambi Ingatkan Petugas KPPS Terapkan Prokes)
Dengan keputusan ditundanya Pilkada Kabupaten Boven Digoel maka pengadaan/pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan. Selain itu, KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS.
Sekedar diketahui, pleno penetapan penundaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel dipimpin langsung Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay dan dihadiri 5 anggota KPU Provinsi Papua. Pleno tersebut dilakukan secara virtual, lantaran sejumlah anggota KPU berada di Kabupaten Mamberamo Raya.
Dengan keputusan ditundanya Pilkada Kabupaten Boven Digoel maka pengadaan/pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan. Selain itu, KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS.
Sekedar diketahui, pleno penetapan penundaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel dipimpin langsung Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay dan dihadiri 5 anggota KPU Provinsi Papua. Pleno tersebut dilakukan secara virtual, lantaran sejumlah anggota KPU berada di Kabupaten Mamberamo Raya.
(nic)
Lihat Juga :