Tak Dapat Undangan Memilih dari KPU? Jangan Risau, Simak Petunjuk Ini

Selasa, 08 Desember 2020 - 18:10 WIB
loading...
Tak Dapat Undangan Memilih dari KPU? Jangan Risau, Simak Petunjuk Ini
Simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pilkada serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Foto: SINDOnews/Yulianto
A A A
MAKASSAR - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 akan dilaksanakan kurang dari 24 jam lagi. Tapi, tak sedikit warga yang mengaku belum menerima formulir model c atau pemberitahuan memilih dari KPU.

Formulir model c sejatinya sampai kepada pemilih sebelum hari pemilihan, 9 Desember 2020. Formulir tersebut berisi undangan kepada warga yang memenuhi syaratmemilih untuk datang menyalurkan hak pilihnya.



Di dalam formulir tersebut, memuat sejumlah informasi. Mulai dari identitas pemilih, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk warga menyalurkan hak pilihnya, hingga waktu pelaksanaan pemilihan.

Lantas apakah hak pilih warga yang tidak menerima undangan memilih juga akan hilang? jawabannya tidak.

Melalui info grafis yang dibagikan Komisioner KPU Kota Makassar , Endang Sari dijelaskan, bahwa warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih, namun tidak mendapat pemberitahuan memilih atau formulir c hingga hari pemilihan, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Kamu tetap dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP el atau surat keterangan. Petugas KPPS terlebih dahulu memastikan apakah nama kamu ada di DPT (daftar pemilih tetap) dan terdaftar di formulir C. Daftar Hadir-KWK. (PKPU 18 Tahun 2020, Pasal 14)," bunyi info grafis KPU Makassar yang disebar Endang Sari.

Lalu bagaimana dengan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT? apakah tetap bisa ikut memilih?



"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. Menunjukkan KTP el atau surat keterangan kepada KPPS pada saat pemungutan suara; b. Di daftar pada DPTb ke dalam formulir model c.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK," bunyi info grafis KPU Makassar .

"Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP el atau surat keterangan. Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. (PKPU 18 Tahun 2020, Pasal 9)," sambung info grafis tersebut.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)