Tak Dapat Undangan Memilih dari KPU? Jangan Risau, Simak Petunjuk Ini

Selasa, 08 Desember 2020 - 18:10 WIB
loading...
Tak Dapat Undangan Memilih...
Simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pilkada serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Foto: SINDOnews/Yulianto
A A A
MAKASSAR - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 akan dilaksanakan kurang dari 24 jam lagi. Tapi, tak sedikit warga yang mengaku belum menerima formulir model c atau pemberitahuan memilih dari KPU.

Formulir model c sejatinya sampai kepada pemilih sebelum hari pemilihan, 9 Desember 2020. Formulir tersebut berisi undangan kepada warga yang memenuhi syaratmemilih untuk datang menyalurkan hak pilihnya.

Baca juga: KPU-Pemerintah Kompak Sebut Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan Besok

Di dalam formulir tersebut, memuat sejumlah informasi. Mulai dari identitas pemilih, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk warga menyalurkan hak pilihnya, hingga waktu pelaksanaan pemilihan.

Lantas apakah hak pilih warga yang tidak menerima undangan memilih juga akan hilang? jawabannya tidak.

Melalui info grafis yang dibagikan Komisioner KPU Kota Makassar , Endang Sari dijelaskan, bahwa warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih, namun tidak mendapat pemberitahuan memilih atau formulir c hingga hari pemilihan, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Kamu tetap dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP el atau surat keterangan. Petugas KPPS terlebih dahulu memastikan apakah nama kamu ada di DPT (daftar pemilih tetap) dan terdaftar di formulir C. Daftar Hadir-KWK. (PKPU 18 Tahun 2020, Pasal 14)," bunyi info grafis KPU Makassar yang disebar Endang Sari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah...
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Terpilih
Rela Hujan-hujanan di...
Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Puji Komitmen Perindo...
Puji Komitmen Perindo Kampanyekan Mulia, Aliyah Mustika Minta Warga Dukung Istri Mantan Wali Kota
Mantan Wali Kota IAS...
Mantan Wali Kota IAS Sebut Munafri Punya Kelebihan, Paling Layak Pimpin Makassar
Kampanyekan MULIA, Ketua...
Kampanyekan MULIA, Ketua DPW Partai Perindo Sulsel: Semua Syarat Kepemimpinan Ada di Paslon Nomor 1
PDIP Buka Pendaftaran...
PDIP Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
Sekjen Perindo Optimistis...
Sekjen Perindo Optimistis Munafri-Aliyah Menang di Pilkada Makassar
Soal Potensi Kotak Kosong...
Soal Potensi Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU Ingatkan Pengalaman Pilwalkot Makassar
Heboh Dana Pilkada Depok...
Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved