Cegah Korupsi di Sulteng, Ini Tujuh Langkah Gubernur
loading...
A
A
A
BUNGKU - Wakil Bupati Morowali Najamudin didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kab. Morowali Jafar Hamid serta sejumlah pejabat Pemda lainnya mengikuti rapat lewat telekonference bersama Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, Ketua dan Jajaran KPK tentang Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tingkat Provinsi Sulteng.
Dipandu Sekretaris daerah (Sekda) Sulteng Mohammad Hidayat Lamakarate, serta diikuti Bupati dan Walikota se-Sulteng, Rabu (6/5/2020).
Longki Djanggola mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan KPK walaupun dilaksanakan secara telekonference karena hasilnya dapat dituangkan dalam mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Gubernur juga menyampaikan Perkembangan Monitoring Center For Prevention (MCP) Provinsi Sulteng diantaranya, untuk perencanaan tahun 2021 Provinsi Sulteng yang sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Tujuan penggunaan dan pengembangan aplikasi itu untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas gubernur.
Gubernur juga melaporkan bahwa kedua unit pengadaan barang jasa di Pemprov Sulteng sudah berbentuk biro pengadaan dan memiliki kelompok kerja (Pokja) permanen.
Ketiga Perizinan Provinsi Sulteng berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), semua jenis perizinan sudah didelegasikan ke DPMPTSP dan sudah terintegrasi dengan One Single Submission (OSS).
“Empat Ketersediaan jumlah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pemprov Sulteng sudah mencukupi dikarenakan proses inpassing,” jelasnya.
Kelima Pemprov Sulteng sudah menerapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan berdasarkan adanya laporan harian dan penilaian kinerja melalui aplikasi sistem penilaian kinerja (SKP) online.
“Keenam Pemprov Sulteng sudah memiliki database pajak aktual dan potensial yang memuat identitas, alamat dan besaran pajak, dan juga melakukan inovasi dalam bentuk samsat keliling, penegakan hukum dan e-samsat atau samsat online nasional (samolnas),” ungkapnya.
Ke tujuh, Ia mengatakan Pemprov Sulteng juga telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Barang Milik Daerah (BMD) online dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Tahun ini kami mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar untuk sertifikasi asset tanah milik Pemprov menggunakan aplikasi SIMDA BMD,” tutupnya.
Dipandu Sekretaris daerah (Sekda) Sulteng Mohammad Hidayat Lamakarate, serta diikuti Bupati dan Walikota se-Sulteng, Rabu (6/5/2020).
Longki Djanggola mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan KPK walaupun dilaksanakan secara telekonference karena hasilnya dapat dituangkan dalam mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Gubernur juga menyampaikan Perkembangan Monitoring Center For Prevention (MCP) Provinsi Sulteng diantaranya, untuk perencanaan tahun 2021 Provinsi Sulteng yang sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Tujuan penggunaan dan pengembangan aplikasi itu untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas gubernur.
Gubernur juga melaporkan bahwa kedua unit pengadaan barang jasa di Pemprov Sulteng sudah berbentuk biro pengadaan dan memiliki kelompok kerja (Pokja) permanen.
Ketiga Perizinan Provinsi Sulteng berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), semua jenis perizinan sudah didelegasikan ke DPMPTSP dan sudah terintegrasi dengan One Single Submission (OSS).
“Empat Ketersediaan jumlah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pemprov Sulteng sudah mencukupi dikarenakan proses inpassing,” jelasnya.
Kelima Pemprov Sulteng sudah menerapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan berdasarkan adanya laporan harian dan penilaian kinerja melalui aplikasi sistem penilaian kinerja (SKP) online.
“Keenam Pemprov Sulteng sudah memiliki database pajak aktual dan potensial yang memuat identitas, alamat dan besaran pajak, dan juga melakukan inovasi dalam bentuk samsat keliling, penegakan hukum dan e-samsat atau samsat online nasional (samolnas),” ungkapnya.
Ke tujuh, Ia mengatakan Pemprov Sulteng juga telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Barang Milik Daerah (BMD) online dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Tahun ini kami mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar untuk sertifikasi asset tanah milik Pemprov menggunakan aplikasi SIMDA BMD,” tutupnya.
(ars)