Bawaslu Surabaya Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara

Selasa, 08 Desember 2020 - 09:41 WIB
loading...
Bawaslu Surabaya Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Hari pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Surabaya kurang satu hari lagi.

Agar Pelaksanaan coblosan berjalan lancar dan tertib, pemilih selayaknya memahami apa saja larangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya , Agil Akbar menuturkan, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pemilih selama ada di TPS. Salah satunya adalah dilarang membawa handphone (HP) saat ada di bilik suara.

"Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39," jelas Agil, Selasa (8/12/2020).

Dalam PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

Larangan membawa HP tersebut, lanjut Agil, sejatinya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya. Sebab hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang.

"Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih," ungkapnya.

(Baca juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia, Pemprov Jatim Siapkan 2.404 Vaksinator)

Selain itu, lanjut Agil, jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara juga akan menghilangkan azaz rahasia dalam pemilu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3999 seconds (0.1#10.140)