Tak Kapok Dipenjara, Oknum ASN Kembali Nyabu dan Ditangkap Polisi

Senin, 07 Desember 2020 - 21:57 WIB
loading...
Tak Kapok Dipenjara,...
Asan Basri (43) seorang ASN di Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rupbasan Baturaja, kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo karena narkoba. Foto/Ist
A A A
PRABUMULIH - Asan Basri (43) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Dia ditangkap Tim Macan Putih Satresnarkoba Polres Prabumulih karena kembali mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Prabumulih, AKP Fadillah Ermi didampingi Kanit Idik 1, Ipda Zulkarnain Affianata menjelaskan bahwa timnya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ASN atau PNS.

(Baca juga: Nyabu di Rumah Dinas Bupati, 2 Oknum Sat Pol PP Ngaku Baru Pertama Kali)

“Salah satu tersangka adalah oknum ASN yang bertugas di Rupbasan Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), dan merupakan residivis kasus yang sama (narkoba). Pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada tahun 2015 lalu,” ujar AKP Fadillah di Mapolres Prabumulih, Senin (7/12/2020).

(Baca juga: Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Bawa Simpatisan

Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Sungai Medang kerap menjadi daerah lintasan peredaran narkoba.

Tim Macan Putih Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Pada saat melakukan penyelidikan itulah, kedua tersangka melintas dengan mengendarai motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kemudian timnya langsung menghentikan laju kendaraan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,71 gram dalam plastik klip bening. Berbekal barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Fadillah menegaskan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. “Hukuman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta paling sedikit, paling banyak Rp8 miliar,” tegasnya.

Sementara itu tersangka Asan Basri mengaku kembali menjadi pemuja narkoba sejak setahun terakhir. “Dulu aku pernah dihukum satu tahun pada tahun 2015, lama aku berhenti, dan baru ngulang lagi satu tahun inilah,” ungkapnya.

Saat ditangkap tersangka sedang bersama keponakannya, Andri Januardi (28), warga Griya Perumnas Sungai Medang Permai, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, saat melintas di ruas Jalan Tanjung Dalam, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Jumat (04/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Banjir Melanda Ogan...
Banjir Melanda Ogan Komering Ulu, 450 Jiwa Terdampak
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Detik-detik WNA Irak...
Detik-detik WNA Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus
Viral Pengemudi Mobil...
Viral Pengemudi Mobil Gunakan Lampu Tembak Belakang, Ditangkap Polisi
Sikapi Penangkapan Aktivis...
Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya bagi Demokrasi
Chef Terkenal Valentino...
Chef Terkenal Valentino Luchin Ditangkap karena Merampok 3 Bank dalam 1 Hari
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved