Tak Kapok Dipenjara, Oknum ASN Kembali Nyabu dan Ditangkap Polisi
Senin, 07 Desember 2020 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
Tim Macan Putih Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Pada saat melakukan penyelidikan itulah, kedua tersangka melintas dengan mengendarai motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian timnya langsung menghentikan laju kendaraan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,71 gram dalam plastik klip bening. Berbekal barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Fadillah menegaskan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. “Hukuman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta paling sedikit, paling banyak Rp8 miliar,” tegasnya.
Sementara itu tersangka Asan Basri mengaku kembali menjadi pemuja narkoba sejak setahun terakhir. “Dulu aku pernah dihukum satu tahun pada tahun 2015, lama aku berhenti, dan baru ngulang lagi satu tahun inilah,” ungkapnya.
Saat ditangkap tersangka sedang bersama keponakannya, Andri Januardi (28), warga Griya Perumnas Sungai Medang Permai, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, saat melintas di ruas Jalan Tanjung Dalam, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Jumat (04/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian timnya langsung menghentikan laju kendaraan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,71 gram dalam plastik klip bening. Berbekal barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Fadillah menegaskan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. “Hukuman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta paling sedikit, paling banyak Rp8 miliar,” tegasnya.
Sementara itu tersangka Asan Basri mengaku kembali menjadi pemuja narkoba sejak setahun terakhir. “Dulu aku pernah dihukum satu tahun pada tahun 2015, lama aku berhenti, dan baru ngulang lagi satu tahun inilah,” ungkapnya.
Saat ditangkap tersangka sedang bersama keponakannya, Andri Januardi (28), warga Griya Perumnas Sungai Medang Permai, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, saat melintas di ruas Jalan Tanjung Dalam, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Jumat (04/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
(shf)
Lihat Juga :