Polisi Amankan Dua Oknum PNS Takalar Pemalsu SK CPNS
Selasa, 12 Mei 2020 - 18:25 WIB
loading...
Polisi meringkus pembuat SK CPNS Takalar palsu yang beredar di masyarakat. Foto: Istimewa
A
A
A
TAKALAR - Aparat Polres Takalar menangkap dua oknum PNS Takalar yang diduga sebagai pelaku pembuat Surat Keputusan (SK) CPNS Palsu. Keduanya berjenis kelamin perempuan masing-masing SS (53) dan WK (44) tahun.
Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan mengatakan, kasus SK CPNS Palsu itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua oknum PNS tersebut, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan penipuan dalam kasus SK CPNS Palsu yang telah beredar luas tersebut.
Baca Juga: Polisi Diminta Usut Pelaku di Balik Beredarnya SK CPNS Palsu di Takalar
"Sudah diamankan. Sudah masuk proses sidik," ungkap Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan, Selasa (12/5/2020).
Polisi menerapkan pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun hukum penjara.
Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan mengatakan, kasus SK CPNS Palsu itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kedua oknum PNS tersebut, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan penipuan dalam kasus SK CPNS Palsu yang telah beredar luas tersebut.
Baca Juga: Polisi Diminta Usut Pelaku di Balik Beredarnya SK CPNS Palsu di Takalar
"Sudah diamankan. Sudah masuk proses sidik," ungkap Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan, Selasa (12/5/2020).
Polisi menerapkan pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun hukum penjara.
Lihat Juga :