Ini Keseruan Webinar BPJAMSOSTEK di Tengah Pandemi COVID-19
loading...
![Ini Keseruan Webinar...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/05/12/704/25769/ini-keseruan-webinar-bpjamsostek-di-tengah-pandemi-covid19-wwg.jpg)
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim, menggelar kegiatan seminar berbasis web (webinar). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim, menggelar kegiatan seminar berbasis web (webinar). Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2020, Selasa (12/5/2020).
(Baca juga: BPJAMSOSTEK Siap Bayar Berapapun Klaim Korban PHK Akibat Corona )
Kegiatan bertajuk "Membangun Sinergi Lintas Sektor Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja di Tengah Pandemi COVID-19" diikuti pengurus Serikat Pekerja (SP), dan Serikat Buruh (SB) se-Jatim.
Narasumber pada webinar tersebut di antaranya Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto. Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Dodo Suharto, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJAMSOSTEK, Yasarudin, serta Ketua KSPSI Jawa Timur, Achmad Fauzi.
Dalam paparannya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto mengatakan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia, pada tahun ini sangat berbeda.
Jika biasanya para buruh merayakannya dengan melakukan penyampaian aspirasi secara terbuka di ruang publik, kini akibat pandemi COVID-19 peringatan Hari Buruh Internasional dilakukan dengan dengan protokol sangat ketat, dimana mengacu pada aturan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah.
Salah satu bentuk nyata komitmen BPJAMSOSTEK adalah perlindungan relawan medis dan nonmedis BNPB yang berada di garda terdepan dalam penanggulangan COVID-19 berupa perlindungan dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM), untuk 8.000 relawan yang terdaftar di BNPB.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Dodo Suharto mengungkapkan, sesuai anjuran pemerintah dalam hal social distanding selama masa pandemi COVID-19, maka kegiatan edukasi ini dilakukan secara online dalam bentuk web seminar (webinar) dengan tidak menghadirkan peserta di dalam sebuah ruangan fisik, melainkan dengan melalui media internet dengan menggunakan aplikasi zoom atau google meet.
Dalam rangka May Day 2020 dan merujuk UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Tapi realita dilapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Penyebabnya kurang kesadaran pemberi kerja dalam melaksanakan program BPJAMSOSTEK," jelasnya.
Dodo juga menyebut, dalam Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan apa yang menjadi tujuan organisasi tenaga kerja yaitu guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
"Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menyuarakan aspirasi pada dasarnya termasuk hak berserikat yang terjamin. Untuk itu dipandang perlu adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan engagement terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial," pungkasnya.
(Baca juga: BPJAMSOSTEK Siap Bayar Berapapun Klaim Korban PHK Akibat Corona )
Kegiatan bertajuk "Membangun Sinergi Lintas Sektor Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja di Tengah Pandemi COVID-19" diikuti pengurus Serikat Pekerja (SP), dan Serikat Buruh (SB) se-Jatim.
Narasumber pada webinar tersebut di antaranya Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto. Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Dodo Suharto, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJAMSOSTEK, Yasarudin, serta Ketua KSPSI Jawa Timur, Achmad Fauzi.
Dalam paparannya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto mengatakan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia, pada tahun ini sangat berbeda.
Jika biasanya para buruh merayakannya dengan melakukan penyampaian aspirasi secara terbuka di ruang publik, kini akibat pandemi COVID-19 peringatan Hari Buruh Internasional dilakukan dengan dengan protokol sangat ketat, dimana mengacu pada aturan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah.
Salah satu bentuk nyata komitmen BPJAMSOSTEK adalah perlindungan relawan medis dan nonmedis BNPB yang berada di garda terdepan dalam penanggulangan COVID-19 berupa perlindungan dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM), untuk 8.000 relawan yang terdaftar di BNPB.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Dodo Suharto mengungkapkan, sesuai anjuran pemerintah dalam hal social distanding selama masa pandemi COVID-19, maka kegiatan edukasi ini dilakukan secara online dalam bentuk web seminar (webinar) dengan tidak menghadirkan peserta di dalam sebuah ruangan fisik, melainkan dengan melalui media internet dengan menggunakan aplikasi zoom atau google meet.
Dalam rangka May Day 2020 dan merujuk UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Tapi realita dilapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Penyebabnya kurang kesadaran pemberi kerja dalam melaksanakan program BPJAMSOSTEK," jelasnya.
Dodo juga menyebut, dalam Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan apa yang menjadi tujuan organisasi tenaga kerja yaitu guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
"Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menyuarakan aspirasi pada dasarnya termasuk hak berserikat yang terjamin. Untuk itu dipandang perlu adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan engagement terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial," pungkasnya.
(eyt)