Kata Maaf Tak Cukup, Aliansi Masyarakat Cinta NKRI: Habib Rizieq Harus Diproses Hukum
Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:15 WIB
loading...
Aliansi Masyarakat Cinta NKRI menuntut Habib Rizieq Shihab diproses hukum atas kasus kerumunan massa pendukungnya melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Sabtu (5/12/2020). Foto-Video/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Aliansi Masyarakat Cinta NKRI mendukung penuh aparat penegak hukum memproses pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Mereka menilai, pernyataan maaf yang disampaikan Habib Rizieq baru-baru ini tak cukup bagi orang yang sudah melakukan tidak pidana untuk lolos dari jerat hukum sekalipun tindak pidana ringan. Hal tersebut disampaikan mereka melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Bupati Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/12/2020).
"Semua tindakan yang telah memenuhi unsur pidana harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tegas koordinator aksi, Agus B Rijal dalam keterangan resminya.
(Baca juga: MUI Jabar Sebut Para Pelaku Azan Jihad Cukup Diedukasi, Ini Alasannya )
Agus kembali menegaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan karena Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka menilai, pernyataan maaf yang disampaikan Habib Rizieq baru-baru ini tak cukup bagi orang yang sudah melakukan tidak pidana untuk lolos dari jerat hukum sekalipun tindak pidana ringan. Hal tersebut disampaikan mereka melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Bupati Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/12/2020).
"Semua tindakan yang telah memenuhi unsur pidana harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tegas koordinator aksi, Agus B Rijal dalam keterangan resminya.
(Baca juga: MUI Jabar Sebut Para Pelaku Azan Jihad Cukup Diedukasi, Ini Alasannya )
Agus kembali menegaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan karena Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Lihat Juga :