Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:21 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya kini tengah fokus mengamankan masalah aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan kerumunan massa di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. "Belum diupdate," ucapnya. (Baca juga: Pengacara Korban Minta Benny Tabalujan Dihadirkan ke Publik)
Sementara, pengacara Benny Tabalujan Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Dia mengatakan, Benny Tabalujan tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi. "Enggak bisa karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," ujar Haris.
Sekadar informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya Achmad Djufri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Sementara, pengacara Benny Tabalujan Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Dia mengatakan, Benny Tabalujan tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi. "Enggak bisa karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," ujar Haris.
Sekadar informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya Achmad Djufri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
(jon)
Lihat Juga :