11 Pelaku Tawuran Remaja Ditangkap, Satu Orang Siswa Kelas IV SD
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Untuk pelaku berinisial RD (17), IM, (14) dan RJ (15) dijerat Pasal 351 KUHP. Polrestro Depok akan berkoordinasi dengan Bapas karena masih di bawah umur. “Sedangkan 8 pelaku lainnya masih diperiksa,” kata Kapolrestro.
Sementara itu, IM mengaku membeli celurit dengan cara COD seharga Rp100.000. Celurit itu disimpan dalam lemari kamarnya sehingga tidak diketahui orang tuanya. “Beli seminggu lalu lewat COD. Saya jual jaket buat beli celurit,” katanya.
Dia mengaku beli celurit untuk berjaga-jaga karena kelompoknya sempat diserang oleh kelompok lain sebelumnya. Atas perbuatannya, IM mengaku menyesal. Sedangkan orang tuanya yang menjenguk hanya menangis melihatnya anaknya di penjara.
“Tadi mama datang langsung sedih sambil meluk saya. Menyesal sekali sekarang setelah kaya begini jadinya,” tuturnya. (Baca juga; Provokator Tawuran Maut di Kota Depok Diringkus Polisi )
Sementara itu, IM mengaku membeli celurit dengan cara COD seharga Rp100.000. Celurit itu disimpan dalam lemari kamarnya sehingga tidak diketahui orang tuanya. “Beli seminggu lalu lewat COD. Saya jual jaket buat beli celurit,” katanya.
Dia mengaku beli celurit untuk berjaga-jaga karena kelompoknya sempat diserang oleh kelompok lain sebelumnya. Atas perbuatannya, IM mengaku menyesal. Sedangkan orang tuanya yang menjenguk hanya menangis melihatnya anaknya di penjara.
“Tadi mama datang langsung sedih sambil meluk saya. Menyesal sekali sekarang setelah kaya begini jadinya,” tuturnya. (Baca juga; Provokator Tawuran Maut di Kota Depok Diringkus Polisi )
(wib)
Lihat Juga :