Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Rendra menambahkan, kejadian pencurian ini diketahui oleh korban yang tiba–tiba terbangun pada pukul 03.00 WIB. Setelah melihat sepeda motor miliknya tidak ada di tempat dan langsung mencari di sekeliling rumah namun tidak ditemukan. Akhirnya korban langsung melapor ke Polres Kobar.
Mendapat informasi tersebut, Kasatreskrim langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya masing–masing.
"Saat ini keempat pelaku sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan terus kami kembangkan terkait jaringan curanmor ini," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Mendapat informasi tersebut, Kasatreskrim langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya masing–masing.
"Saat ini keempat pelaku sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan terus kami kembangkan terkait jaringan curanmor ini," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(nag)
Lihat Juga :