Bejat, Pria Berperawakan Gagah Tega-Teganya Mencabuli Balita

Jum'at, 04 Desember 2020 - 18:30 WIB
loading...
Bejat, Pria Berperawakan...
Tersangka AS (38) saat memberikan keterangan di depan penyidik Unit PPA Polres Mojokerto, Jawa Timur. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Seorang pria yang berperawakan gagah tega mencabuli bocah perempuan yang masih umur 4 tahun. Akibat perbuatan itu, pria berumur 38 tahun dan sudah beristri ini meringkuk di balik jeruji besi.

AS, warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini berurusan dengan polisi setelah keluarga korban melaporkan tindakan bejatnya. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tak bisa mengelak atas perbuatan yang ia lakukan dengan modus membujuk korbannya itu.

(Baca juga: Cabuli Belasan Anak Laki-laki, Perangkat Desa Ini Tak Berkutik Ditembak Polisi)

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rivaldhy Hangga Putra mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan Jumat (13/11/2020) silam. Sekira pukul 07.30 WIB, pelaku bertemu dengan korban yang saat itu bermain di sekitar rumahnya. "Modusnya dengan membujuk korban. Pelaku mengiming-imingi akan membelikan mainan," terang Rivaldhy, Jumat (04/12/2020).

(Baca juga: Pasutri di Mojokerto Luka Parah Dicacah Celurit Orang Misterius)

Korban yang memang masih balita, tentu saja tak menaruh curiga. Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk dalam kamar kostnya. Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja. "Jadi, korban nurut saja saat dijanjikan akan dibelikan mainan dan diminta masuk ke dalam kamar," tambah Rivaldhy.

Di dalam kamar kost tersebut, korban dicabuli. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.

Aksi bejat AS akhirnya tercium juga oleh keluarga korban. Sejak kejadian itu, korban terlihat seperti mengalami trauma. Dan ujungnya, korbanpun menceritakan perihal pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri itu. "Orang tuanya yang melapor. Kita masih akan terus dalami," tukasnya.

Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. Dari pengakuan pelaku yang kini menyandang status sebagai tersangka, ia melakukan pencabulan hanya sekali. Namun polisi akan terus mengembangkan pengakuan tersangka ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anakdengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Usut Dugaan Child...
Polisi Usut Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangsel
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
5 Olahraga untuk Pria...
5 Olahraga untuk Pria Usia di Atas 50 Tahun Supaya Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved