Cemburu, Janda Kembang Luka-luka Dianiaya dan Motornya Dibakar Residivis

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:33 WIB
loading...
Cemburu, Janda Kembang...
Agus Riyanto seorang residivis kambuhan warga Desa Tangkil, Sragen Kota, Jawa Tengah disergap anggota Polsek Sidoharjo karena menganiaya dan membakar motor milik Muryani pacarnya. Foto iNews TV/Joko P
A A A
SRAGEN - Agus Riyanto alias Agusto seorang residivis kambuhan warga Karanglegi Desa Tangkil, Sragen Kota, Sragen , Jawa Tengah disergap anggota Polsek Sidoharjo, Kamis (3/12/2020). Agusto ditangkap setelah menganiaya dan membakar motor Muryani seorang janda kembang yang juga pacarnya warga Kleco Wetan, Desa Sidoharjo, Sragen.
Cemburu, Janda Kembang Luka-luka Dianiaya dan Motornya Dibakar Residivis

Saat ini tersangka yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini mendekam di sel tahanan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pihak kepolisian selain menangkap tersangka juga mengamankan barang bukti berupa bangkai motor hangus terbakar.
(Baca:Geledah Rumah Pelaku Penembakan Bos Perusahaan Tekstil, Polisi Kembali Temukan Senpi)

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka yang residivis kambuhan ini menjalani hubungan dengan korban yang dikenal sebagai janda ini. Hanya saja dalam berpacaran tersebut tersangka selalu dibakar api cemburu.

“Puncaknya pada Minggu malam lalu tersangka yang emosi mendatangi rumah korban menghajar korban dan juga membakar motor milik Muryani sewaktu korban sedang tidur pulas,” kata Kapolres, Kamis (3/12/2020).

Meski korban sudah berupaya merebut motor miliknya jenis Honda Beat AD 5253 BQE yang rencananya akan dibawa kabur oleh pelaku itu. Namun pelaku justru malah semakin beringas memukuli korban bahkan malah membakar motornya hingga hangus.

Akibatnya korban yang dibilang janda cantik tersebut mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah.
(Bisa diklik: Pilkada Sleman Saat Merapi Siaga, Ini Skenario Jika Ada Perluasan Radius)

“Akibat ulahnya itu tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya tindak pidana pembakaran atau penganiayaan atau pengrusakan Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit sejak 2022, Raup Untung Rp26 Miliar
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Jalan Prapanca 5 Banjir,...
Jalan Prapanca 5 Banjir, Belasan Motor Mogok
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Rekomendasi
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved