Cemburu, Janda Kembang Luka-luka Dianiaya dan Motornya Dibakar Residivis

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:33 WIB
loading...
Cemburu, Janda Kembang Luka-luka Dianiaya dan Motornya Dibakar Residivis
Agus Riyanto seorang residivis kambuhan warga Desa Tangkil, Sragen Kota, Jawa Tengah disergap anggota Polsek Sidoharjo karena menganiaya dan membakar motor milik Muryani pacarnya. Foto iNews TV/Joko P
A A A
SRAGEN - Agus Riyanto alias Agusto seorang residivis kambuhan warga Karanglegi Desa Tangkil, Sragen Kota, Sragen , Jawa Tengah disergap anggota Polsek Sidoharjo, Kamis (3/12/2020). Agusto ditangkap setelah menganiaya dan membakar motor Muryani seorang janda kembang yang juga pacarnya warga Kleco Wetan, Desa Sidoharjo, Sragen.
Cemburu, Janda Kembang Luka-luka Dianiaya dan Motornya Dibakar Residivis

Saat ini tersangka yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini mendekam di sel tahanan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pihak kepolisian selain menangkap tersangka juga mengamankan barang bukti berupa bangkai motor hangus terbakar.
(Baca:Geledah Rumah Pelaku Penembakan Bos Perusahaan Tekstil, Polisi Kembali Temukan Senpi)

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka yang residivis kambuhan ini menjalani hubungan dengan korban yang dikenal sebagai janda ini. Hanya saja dalam berpacaran tersebut tersangka selalu dibakar api cemburu.

“Puncaknya pada Minggu malam lalu tersangka yang emosi mendatangi rumah korban menghajar korban dan juga membakar motor milik Muryani sewaktu korban sedang tidur pulas,” kata Kapolres, Kamis (3/12/2020).

Meski korban sudah berupaya merebut motor miliknya jenis Honda Beat AD 5253 BQE yang rencananya akan dibawa kabur oleh pelaku itu. Namun pelaku justru malah semakin beringas memukuli korban bahkan malah membakar motornya hingga hangus.

Akibatnya korban yang dibilang janda cantik tersebut mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah.
(Bisa diklik: Pilkada Sleman Saat Merapi Siaga, Ini Skenario Jika Ada Perluasan Radius)

“Akibat ulahnya itu tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya tindak pidana pembakaran atau penganiayaan atau pengrusakan Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3008 seconds (0.1#10.140)