Geledah Rumah Pelaku Penembakan Bos Perusahaan Tekstil, Polisi Kembali Temukan Senpi
Kamis, 03 Desember 2020 - 17:10 WIB
loading...
Sehari setelah penembakan, Polisi menggeledah rumah LJ (75), warga Jebres, Solo yang diduga sebagai pelaku penembakan dan kembali menemukan satu senapan, Kamis (3/12/2020). Dok/SINDOnews
A
A
A
SOLO - Polresta Solo terus melakukan pengusutan terkait kasus penembakan mobil Toyota Alphard Nopol AD 8945 JP di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Sehari setelah penembakan, Polisi menggeledah rumah LJ (75), warga Jebres, Solo yang diduga sebagai pelaku penembakan dan kembali menemukan satu senapan, Kamis (3/12/2020).
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Tim Satreskrim Polresta Surakarta pagi tadi melakukan penggeledahan di rumah tersangka LJ. "Ditemukan satu senapan panjang di rumah tersangka dan dilakukan penyitaan,” kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/12/2020).
Untuk sementara, senpi dititipkan di gudang Satintelkam Polresta Surakarta. Penyitaan, lanjutnya, terkait dengan situasi sebelumnya. Dimana psikologis pelaku dalam ketentuan syarat memegang senpi perlu dikaji ulang.
Sehingga, Polisi memandang penting untuk mengamankan seluruh senpi yang dimiliki tersangka. Dalam kepemilikan dua senpi, atas nama yang bersangkutan sendiri dan ada izinnya. Dalam kasus ini, titik berat yang dilakukan Polisi adalah pada perbuatan pidana yang terjadi.
Sehari setelah penembakan, Polisi menggeledah rumah LJ (75), warga Jebres, Solo yang diduga sebagai pelaku penembakan dan kembali menemukan satu senapan, Kamis (3/12/2020).
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Tim Satreskrim Polresta Surakarta pagi tadi melakukan penggeledahan di rumah tersangka LJ. "Ditemukan satu senapan panjang di rumah tersangka dan dilakukan penyitaan,” kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/12/2020).
Untuk sementara, senpi dititipkan di gudang Satintelkam Polresta Surakarta. Penyitaan, lanjutnya, terkait dengan situasi sebelumnya. Dimana psikologis pelaku dalam ketentuan syarat memegang senpi perlu dikaji ulang.
Sehingga, Polisi memandang penting untuk mengamankan seluruh senpi yang dimiliki tersangka. Dalam kepemilikan dua senpi, atas nama yang bersangkutan sendiri dan ada izinnya. Dalam kasus ini, titik berat yang dilakukan Polisi adalah pada perbuatan pidana yang terjadi.
Lihat Juga :