Kakak Adik Pemerkosa 2 Siswi SMP hingga Hamil Dibekuk Polisi
Kamis, 03 Desember 2020 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
(baca juga: Korban Pemerkosaan Dibakar Bersama Suami dan Putrinya karena Lapor Polisi )
Tersangka Anggi Galih mengaku sudah lebih dari 3 kali menyetubuhi korban. Aksi bejat itu dilakukan tersangka setelah mencekoki korban dengan minuman keras jenis tuak hingga korban tak sadarkan diri.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di hotel prodeo Mapolresta Tasikmalaya, dan dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan.
Tersangka Anggi Galih mengaku sudah lebih dari 3 kali menyetubuhi korban. Aksi bejat itu dilakukan tersangka setelah mencekoki korban dengan minuman keras jenis tuak hingga korban tak sadarkan diri.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di hotel prodeo Mapolresta Tasikmalaya, dan dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan.
(end)
Lihat Juga :