Kakak Adik Pemerkosa 2 Siswi SMP hingga Hamil Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Jajaran Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya membekuk kakak adik pelaku pemerkosaan dua siswi SMP . Keduanya dirungkus di kawasan Rajapolah, pada Rabu (2/12/2020) malam.
Kedua tersangka yang bergaya anak punk tersebut, masing-masing Anggi Jani, 26, dan Trisna Galih, 22. Sementara dua korbannya masing-masing berinisial D, 14, dan N, 13.
(baca juga: Investigasi AP Ungkap Pemerkosaan dalam Produksi Minyak Sawit Indonesia )
Dua korban yang masih dibawah umur ini disetubuhi kedua pelaku hingga salah seorang korban hamil 2 bulan. Sebelum disetubuhi korban dicekoki minuman keras jenis tuak oleh para pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua kedua korban melapor ke Mapolresta Tasikmalaya, beberapa hari lalu. Aksi pencabulan terjadi di kawasan terminal Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, sekitar dua bulan lalu. Meski sempat melarikan diri dari kejaran polisi, kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Rajapolah, Tasikmalaya.
(baca juga: Korban Pemerkosaan Dibakar Bersama Suami dan Putrinya karena Lapor Polisi )
Tersangka Anggi Galih mengaku sudah lebih dari 3 kali menyetubuhi korban. Aksi bejat itu dilakukan tersangka setelah mencekoki korban dengan minuman keras jenis tuak hingga korban tak sadarkan diri.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di hotel prodeo Mapolresta Tasikmalaya, dan dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan.
Lihat Juga: 5 Fakta Kasus Agus Buntung, Manipulasi Penyucian Diri hingga Korban Bertambah hingga 15 Wanita
Kedua tersangka yang bergaya anak punk tersebut, masing-masing Anggi Jani, 26, dan Trisna Galih, 22. Sementara dua korbannya masing-masing berinisial D, 14, dan N, 13.
(baca juga: Investigasi AP Ungkap Pemerkosaan dalam Produksi Minyak Sawit Indonesia )
Dua korban yang masih dibawah umur ini disetubuhi kedua pelaku hingga salah seorang korban hamil 2 bulan. Sebelum disetubuhi korban dicekoki minuman keras jenis tuak oleh para pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua kedua korban melapor ke Mapolresta Tasikmalaya, beberapa hari lalu. Aksi pencabulan terjadi di kawasan terminal Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, sekitar dua bulan lalu. Meski sempat melarikan diri dari kejaran polisi, kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Rajapolah, Tasikmalaya.
(baca juga: Korban Pemerkosaan Dibakar Bersama Suami dan Putrinya karena Lapor Polisi )
Tersangka Anggi Galih mengaku sudah lebih dari 3 kali menyetubuhi korban. Aksi bejat itu dilakukan tersangka setelah mencekoki korban dengan minuman keras jenis tuak hingga korban tak sadarkan diri.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di hotel prodeo Mapolresta Tasikmalaya, dan dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan.
Lihat Juga: 5 Fakta Kasus Agus Buntung, Manipulasi Penyucian Diri hingga Korban Bertambah hingga 15 Wanita
(end)