Aturan Soal Retribusi Sampah Bakal Direvisi Tahun Depan
Kamis, 03 Desember 2020 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan sejumlah regulasi tambahan yang akan dimasukkan diantaranya nominal iuran retribusi sampah . Menurut Leo, ketetapan nominal retribusi harus disamakan di tiap kecamatan. Pasalnya selama ini yang diatur lewat perwali justru berbeda.
Selain itu penarikan retribusi sampah di tiap kecamatan juga nantinya tak lagi dibebankan kepada para camat. Pungutan akan kembali menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga kecamatan hanya fokus pada pengangkutan sampah saja.
"Jadi kecamatan hanya bertugas mengangkut sampah yang ada di wilayahnya, dengan wilayah-wilayah yang masuk lorong, jalan raya. Sementara pungutannya dilakukan dinas lingkungan hidup sehingga efektifitas pungutan lebih terukur," beber Leo.
Hanya saja, selama penggodokan revisi perda itu, tiap kecamatan diminta untuk tetap melakukan pungutan retribusi sampah mengacu pada perwali yang ada. Namun pendapatan asli daerah melalui retribusi sampah tetap dimaksimalkan.
Baca Juga: DPRD Makassar Sarankan Tunda Pembenahan Anjungan Pantai Losari
Revisi Perda Kota Makassar Nomor 11/2011 diketahui merupakan inisiasi DPRD Makassar . Pembahasan perubahan regulasi itu melengkapi total 26 ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021.
Selain itu penarikan retribusi sampah di tiap kecamatan juga nantinya tak lagi dibebankan kepada para camat. Pungutan akan kembali menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga kecamatan hanya fokus pada pengangkutan sampah saja.
"Jadi kecamatan hanya bertugas mengangkut sampah yang ada di wilayahnya, dengan wilayah-wilayah yang masuk lorong, jalan raya. Sementara pungutannya dilakukan dinas lingkungan hidup sehingga efektifitas pungutan lebih terukur," beber Leo.
Hanya saja, selama penggodokan revisi perda itu, tiap kecamatan diminta untuk tetap melakukan pungutan retribusi sampah mengacu pada perwali yang ada. Namun pendapatan asli daerah melalui retribusi sampah tetap dimaksimalkan.
Baca Juga: DPRD Makassar Sarankan Tunda Pembenahan Anjungan Pantai Losari
Revisi Perda Kota Makassar Nomor 11/2011 diketahui merupakan inisiasi DPRD Makassar . Pembahasan perubahan regulasi itu melengkapi total 26 ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021.
Lihat Juga :