Bandara SSKII Pekanbaru di Buka, PSBB Tetap Berjalan
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
Pengecualian juga diberikan kepada Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.
Semua perjalanan khusus itu dapat dilakukan jika mendapat izin dari atasan (jika dinas atau perusahaan swasta), lurah atau kepala desa setempat. Di samping itu, orang-orang khusus ini harus sehat dan negatif Covid-19, punya kartu tanda penduduk atau kartu pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan dan waktu kepulangan.
"Jadi tidak pengaruh dengan PSBB kita. Karena hanya orang yang bertugas aja yang bisa terbang, seperti tenaga medis dan lainnya. Kalau untuk masyarakat umum atau yang mau pulang kampung tidak bisa," ulasnya.
Ia menerangkan, saat PSBB berlangsung juga telah terjadi perlambatan kasus Covid-19 di Pekanbaru. PSBB dinilai efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (adv)
Semua perjalanan khusus itu dapat dilakukan jika mendapat izin dari atasan (jika dinas atau perusahaan swasta), lurah atau kepala desa setempat. Di samping itu, orang-orang khusus ini harus sehat dan negatif Covid-19, punya kartu tanda penduduk atau kartu pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan dan waktu kepulangan.
"Jadi tidak pengaruh dengan PSBB kita. Karena hanya orang yang bertugas aja yang bisa terbang, seperti tenaga medis dan lainnya. Kalau untuk masyarakat umum atau yang mau pulang kampung tidak bisa," ulasnya.
Ia menerangkan, saat PSBB berlangsung juga telah terjadi perlambatan kasus Covid-19 di Pekanbaru. PSBB dinilai efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (adv)
(alf)