Bandara SSKII Pekanbaru di Buka, PSBB Tetap Berjalan
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:53 WIB
loading...
Ilustrasi PSBB
A
A
A
PEKANBARU - Pascadibuka kembali jadwal penerbangan di Bandara SSKII Pekanbaru, tidak memengaruhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan, PSBB yang sedang berlangsung di Pekanbaru akan berjalan meski operasional Bandara SSKK II telah dibuka.
"Karena tidak semua orang bisa mengakses penerbangan. Hanya orang yang memiliki kepentingan dan yang bisa menunjukkan surat tugas saja yang bisa terbang," ujar Irba, Senin (11/5/2020).
Selain itu, untuk orang yang akan melakukan penerbangan dan yang tiba ke Kota Pekanbaru juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Harus ada surat keterangan yang menunjukkan dia sehat dan tidak terindikasi Covid-19.
Kriteria pengecualian adalah perjalanan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan, PSBB yang sedang berlangsung di Pekanbaru akan berjalan meski operasional Bandara SSKK II telah dibuka.
"Karena tidak semua orang bisa mengakses penerbangan. Hanya orang yang memiliki kepentingan dan yang bisa menunjukkan surat tugas saja yang bisa terbang," ujar Irba, Senin (11/5/2020).
Selain itu, untuk orang yang akan melakukan penerbangan dan yang tiba ke Kota Pekanbaru juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Harus ada surat keterangan yang menunjukkan dia sehat dan tidak terindikasi Covid-19.
Kriteria pengecualian adalah perjalanan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.