Lima Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja di Jalan Tembaan, Dua Masih Bawah Umur

Rabu, 02 Desember 2020 - 18:00 WIB
loading...
Lima Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja di Jalan Tembaan, Dua Masih Bawah Umur
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat membunuh MR.Foto/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil kasus penganiayaan yang berujung tewasnya MR, remaja 16 tahun asal Gembong V Surabaya. MR ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat (30/11/2020) pagi. Jasad MR ditemukan penuh luka akibat senjata tajam, di Jalan Tembaan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 15 pemuda. Dari jumlah itu, lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yang diduga mengeroyok MR hingga tewas adalah Alfian Yanuar (20) warga Bogen II/16 Surabaya, Bagus Lukman (18) warga Kalijudan Surabaya, Ramdhani Dwi Cahya (18) warga Kaliasin Surabaya. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dibawah umur dengan inisial MRA dan MRI. Keduanya berusia 15 tahun.

(Baca juga: Polisi Sebut Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel Sudah Tahap 1 )

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, dari hasil penyidikan, kelima tersangka terbukti dan mengakui telah membacok serta memukul MR menggunakan beberapa benda tumpul. Seperti kayu dan batu.

Tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang melukai korban menggunakan celurit dan pedang, ada juga yang menggunakan benda tumpul seperti batu dan kayu.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai senjata tajam buatan. Seperti gergaji plat, celurit, samurai, golok, batu paving, bom molotov buatan. “Barang bukti tersebut, imbuh Hartoyo ditemukan saat penangkapan. Ada juga yang sebagian tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020).

Hasil penyelidikan polisi juga ditemukan bahwa, antara pelaku dan korban MR berasal dari kelompok atau geng berbeda. MR merupakan anggota kelompok Allstar. Sementara lima tersangka merupakan kelompok Tim Guk Guk Guk yang berafiliasi dengan KP Jawara Surabaya.

(Baca juga: Habib Rizieq Minta Maaf Soal Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Petamburan hingga Megamendung )

“Saya membacok korban (MR) pada bagian pantatnya sebanyak dua kali. Waktu itu posisi MR tengkurap,” kata tersangka Ramdhani Dwi Cahya.

Tersangka lain, Alfian Yanuar mengaku, kelompoknya mengeroyok MR karena dendam. Kelompok Jawara tak terima jika kampung mereka kerap diserang oleh kelompok Allstar. Hal itu yang membuat dia dan kelompoknya bersolidaritas melakukan aksi tawuran tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)