Sindikat Pengedar 30 Kg Sabu di Medan Dibekuk, 1 Pelaku Tewas Ditembak
Rabu, 02 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Martuani mengatakan, selain menembak mati tersangka, Satreskoba Polrestabes Medan juga menangkap empat tersangka lainya yang merupakan jaringan narkoba Abdu Rahman CS.
"Kami meminta kepada masyarakat Kota Medan khususnya, Sumatera Utara umumnya, agar dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan pada awak media saya minta agar mengedukasi masyarakat agar menjauhi diri dan keluarga dari bahaya narkoba ," bebernya.
(Baca juga: Tak Kerahkan Massa, FPI Purwakarta Pilih Ngaliwet untuk Reuni 212 )
Martuani menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :