Pemkot Depok Ajukan Perpanjangan PSBB hingga 26 Mei 2020
Selasa, 12 Mei 2020 - 11:49 WIB
loading...
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 mulai 13-26 Mei 2020. Perpanjangan dilakukan karena pada PSBB tahap II akan berakhir pada 12 Mei 2020 malam, masih ditemukan kasus baru virus Corona atau COVID-19 setiap hari.
"Kemarin sore kami sudah layangkan Surat Walikota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk 1 kali masa inkubasi (14 hari) mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai 26 Mei 2020," kata Mohammad Idris, Selasa (12/5/2020).
Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok menambahkan, tren perkembangan kasus terkonfirmasi positif, OTG, ODP dan PDP pada masa sebelum PSBB, PSBB 1, dan PSBB 2, cenderung mengalami penurunan. Namun masih terjadi penambahan kasus setiap hari disebabkan import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang.
"Maka Wali Kota Depok, FORKOPIMDA, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB 2, menyepakati untuk perpanjangan PSBB ," ucapnya. (Baca juga; Warga Depok yang Kerja ke Jakarta saat PSBB Wajib Bawa Surat Izin Perusahaan )
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menambahkan, perpanjangan dilakukan selama satu periode masa inkubasi atau 14 hari. "Perpanjangan dilakukan selama 14 hari atau satu kali masa inkubasi," katanya.
"Kemarin sore kami sudah layangkan Surat Walikota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk 1 kali masa inkubasi (14 hari) mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai 26 Mei 2020," kata Mohammad Idris, Selasa (12/5/2020).
Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok menambahkan, tren perkembangan kasus terkonfirmasi positif, OTG, ODP dan PDP pada masa sebelum PSBB, PSBB 1, dan PSBB 2, cenderung mengalami penurunan. Namun masih terjadi penambahan kasus setiap hari disebabkan import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang.
"Maka Wali Kota Depok, FORKOPIMDA, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB 2, menyepakati untuk perpanjangan PSBB ," ucapnya. (Baca juga; Warga Depok yang Kerja ke Jakarta saat PSBB Wajib Bawa Surat Izin Perusahaan )
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menambahkan, perpanjangan dilakukan selama satu periode masa inkubasi atau 14 hari. "Perpanjangan dilakukan selama 14 hari atau satu kali masa inkubasi," katanya.
Lihat Juga :