Tahun 2021 Pemkab Pangandaran Naikkan TPAPD Perangkat Desa, Linmas, Posyandu, RT dan RW
Senin, 30 November 2020 - 20:04 WIB
loading...
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran Wawan.
A
A
A
PANGANDARAN - Keberpihakan APBD Pangandaran terhadap kepentingan masyarakat tergolong baik. Terbukti dengan banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Anggaran yang sudah dialokasikan kepada masyarakat tersebut berupa sarana inprastruktur dan fasilitas umum untuk mempermudah akses seperti jalan raya dan sarana umum lainnya.
Selain sarana umum dan juga fasilitas, kesejahteraan berupa Tunjangan Pendapatan Asli Daerah (TPAPD) yang dialokasikan APBD menjadi perhatian khusus agar petugas bisa menjalankan kinerjanya dengan maksimal.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan mengatakan, TPAPD yang mengalami kenaikan diantaranya untuk Perangkat Desa, Linmas, Posyandu, RT dan RW. "Bagi perangkat desa ada penghasilan tetap (Siltap) bersumber dari ADD," kata Wawan.
Selain Siltap, perangkat desa juga mendapat Tunjangan Pendapatan Asli Daerah (TPAPD) yang telah diatur dalam Peraturan Bupati.
Siltap untuk Kepala Desa di Pangandaran senilai Rp3.000.000, untuk Sekretaris Desa Rp2.250.000 dan Kepala Urusan, Kepala Seksi, Stap hingga Kepala Dusun masing-masing Rp2.050.000. "TPAPD perangkat Desa pada tahun 2020 untuk Kepala Desa Rp2 juta setiap bulan menjadi Rp2150.000 setiap bulan di tahun 2021," tambahnya.
Sedangkan untuk Sekretaris Desa pada tahun 2020 Rp1,5 juta setiap bulan menjadi Rp1.600.000 setiap bulan di tahun 2021.
Anggaran yang sudah dialokasikan kepada masyarakat tersebut berupa sarana inprastruktur dan fasilitas umum untuk mempermudah akses seperti jalan raya dan sarana umum lainnya.
Selain sarana umum dan juga fasilitas, kesejahteraan berupa Tunjangan Pendapatan Asli Daerah (TPAPD) yang dialokasikan APBD menjadi perhatian khusus agar petugas bisa menjalankan kinerjanya dengan maksimal.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan mengatakan, TPAPD yang mengalami kenaikan diantaranya untuk Perangkat Desa, Linmas, Posyandu, RT dan RW. "Bagi perangkat desa ada penghasilan tetap (Siltap) bersumber dari ADD," kata Wawan.
Selain Siltap, perangkat desa juga mendapat Tunjangan Pendapatan Asli Daerah (TPAPD) yang telah diatur dalam Peraturan Bupati.
Siltap untuk Kepala Desa di Pangandaran senilai Rp3.000.000, untuk Sekretaris Desa Rp2.250.000 dan Kepala Urusan, Kepala Seksi, Stap hingga Kepala Dusun masing-masing Rp2.050.000. "TPAPD perangkat Desa pada tahun 2020 untuk Kepala Desa Rp2 juta setiap bulan menjadi Rp2150.000 setiap bulan di tahun 2021," tambahnya.
Sedangkan untuk Sekretaris Desa pada tahun 2020 Rp1,5 juta setiap bulan menjadi Rp1.600.000 setiap bulan di tahun 2021.
Lihat Juga :