Tahun 2021 Pemkab Pangandaran Naikkan TPAPD Perangkat Desa, Linmas, Posyandu, RT dan RW

Senin, 30 November 2020 - 20:04 WIB
loading...
Tahun 2021 Pemkab Pangandaran Naikkan TPAPD Perangkat Desa, Linmas, Posyandu, RT dan RW
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran Wawan.
A A A
PANGANDARAN - Keberpihakan APBD Pangandaran terhadap kepentingan masyarakat tergolong baik. Terbukti dengan banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Anggaran yang sudah dialokasikan kepada masyarakat tersebut berupa sarana inprastruktur dan fasilitas umum untuk mempermudah akses seperti jalan raya dan sarana umum lainnya.

Selain sarana umum dan juga fasilitas, kesejahteraan berupa Tunjangan Pendapatan Asli Daerah (TPAPD) yang dialokasikan APBD menjadi perhatian khusus agar petugas bisa menjalankan kinerjanya dengan maksimal.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan mengatakan, TPAPD yang mengalami kenaikan diantaranya untuk Perangkat Desa, Linmas, Posyandu, RT dan RW. "Bagi perangkat desa ada penghasilan tetap (Siltap) bersumber dari ADD," kata Wawan.

Selain Siltap, perangkat desa juga mendapat Tunjangan Pendapatan Asli Daerah (TPAPD) yang telah diatur dalam Peraturan Bupati.

Siltap untuk Kepala Desa di Pangandaran senilai Rp3.000.000, untuk Sekretaris Desa Rp2.250.000 dan Kepala Urusan, Kepala Seksi, Stap hingga Kepala Dusun masing-masing Rp2.050.000. "TPAPD perangkat Desa pada tahun 2020 untuk Kepala Desa Rp2 juta setiap bulan menjadi Rp2150.000 setiap bulan di tahun 2021," tambahnya.

Sedangkan untuk Sekretaris Desa pada tahun 2020 Rp1,5 juta setiap bulan menjadi Rp1.600.000 setiap bulan di tahun 2021.

Sementara Kepala Urusan, Kepala Seksi dan stap yang pada tahun 2020 mendapat TPAPD Rp1.000.000 setiap bulan, pada tahun 2021 menjadi Rp1.200.000.

Untuk petugas Linmas yang jumlahnya saat ini tercatat sebanyak 1.913 orang pada tahun 2020 mendapat Rp1.750.000 di tahun 2021 menjadi Rp2.000.000. "Bagi Kader Posyandu juga mengalami kenaikan, yang semula Rp1.200.000 per orang di tahun 2020 menjadi Rp1.750.000 untuk tahun 2021," terang Wawan.

Selain itu juga, RT yang semula di tahun 2020 mendapat Rp2.250.000 di tahun 2021 akan dinaikan menjadi Rp2.500.00 dan RW yang semula di tahun 2020 mendapat Rp2.500.000 di tahun 2021 naik menjadi Rp2.750.000.

Wawan berpesan, dengan kenaikan TPAPD bagi Perangkat Desa, Linmas, Posyandu, RT dan RW diharapkan menjadi motivasi dalam menjalankan tugas.
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)