Berkas Pemeriksaan Lengkap, Penyidik Polda Jabar Limpahkan Kasus Habib Bahar ke Kejaksaan

Senin, 30 November 2020 - 16:29 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung )

Penyidik, ujar Patoppoi, membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar bin Smith itu. Dengan penolakan dari Bahar saat dimintai keterangan, sama artinya tersangka menghanguskan hak membela diri dalam kasus ini.

"Penyidik buat berita acara tersangka tidak mau diambil keterangan. Kesempatan tersangka membela diri dan beri penjelasan, tidak digunakan," ujar dia. Karena itu, tutur Patopoppi, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Sementara itu, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andiansyah pada Juli 2020 lalu. Sehingga, penyidikan kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan.

(Baca juga: Bertengkar Gara-gara Anak, Suami di Kendari Tega Aniaya Istri Hingga Tewas )

"Ya, tanpa didampingi pengacara karena beliau ( Habib Bahar bin Smith ) menolak diperiksa dan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Jadi tidak perlu didampingi, begitu abang," kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar bin Smith dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/11/2020).
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0894 seconds (0.1#10.140)