Kucing-kucingan Pemudik Hindari Petugas, Jalur Tikus Jadi Rute Mudik
Selasa, 12 Mei 2020 - 07:25 WIB
loading...
A
A
A
Sambodo menjelaskan, ada 1.113 penumpang yang diantar dengan 202 kendaraan tersebut. Mereka diantar ke berbagai kota yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan larangan pemerintah untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. (Baca juga: DKI Tegur Keras Manajemen McDonald's Sarinah)
Dipastikan tidak ada anggotanya yang menerima sogokan guna meloloskan pemudik. Apabila ada, masyarakat yang menemukan hal ini bisa segera melaporkannya. “Kepada seluruh masyarakat, apabila ada anggota Polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data. Kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat," katanya.
Dia menambahkan, para pengemudi yang melanggar dikenakan Pasal 208 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 tentang kendaraan mengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah. Mereka diancaman hukuman denda atau hukuman penjara dua bulan.
Kemudian untuk pengemudi truk, mereka dikenakan Pasal 303 UU LLAJ karena mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang. "Rata-rata kendaraan memang milik perseorangan, pelatnya hitam semua. Maksud kami, ada orang yang memang pengusaha travel, tapi semuanya 'travel gelap'. Ada juga yang pengemudi (biasa) langsung yang mengemudikan," bebernya.
Selain kasus tersebut, Polda Metro Jaya sedang menangani 443 kasus hoaks terkait virus corona. Ratusan kasus hoaks itu terhitung sejak Maret hingga April 2020. "Sebanyak 14 laporan polisi yang sudah kita ungkap dari 443 kasus," jelas Yusri.
Dia menjelaskan, dari 14 kasus tersebut, ada 10 orang yang menjadi tersangka, sedangkan ratusan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan. Polisi, kata dia, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk memblokir 218 akun hoaks dari 443 kasus tersebut. Perinciannya, 179 akun dari Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun di Twitter, dan 2 akun WhatsApp.
Dipastikan tidak ada anggotanya yang menerima sogokan guna meloloskan pemudik. Apabila ada, masyarakat yang menemukan hal ini bisa segera melaporkannya. “Kepada seluruh masyarakat, apabila ada anggota Polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data. Kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat," katanya.
Dia menambahkan, para pengemudi yang melanggar dikenakan Pasal 208 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 tentang kendaraan mengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah. Mereka diancaman hukuman denda atau hukuman penjara dua bulan.
Kemudian untuk pengemudi truk, mereka dikenakan Pasal 303 UU LLAJ karena mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang. "Rata-rata kendaraan memang milik perseorangan, pelatnya hitam semua. Maksud kami, ada orang yang memang pengusaha travel, tapi semuanya 'travel gelap'. Ada juga yang pengemudi (biasa) langsung yang mengemudikan," bebernya.
Selain kasus tersebut, Polda Metro Jaya sedang menangani 443 kasus hoaks terkait virus corona. Ratusan kasus hoaks itu terhitung sejak Maret hingga April 2020. "Sebanyak 14 laporan polisi yang sudah kita ungkap dari 443 kasus," jelas Yusri.
Dia menjelaskan, dari 14 kasus tersebut, ada 10 orang yang menjadi tersangka, sedangkan ratusan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan. Polisi, kata dia, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk memblokir 218 akun hoaks dari 443 kasus tersebut. Perinciannya, 179 akun dari Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun di Twitter, dan 2 akun WhatsApp.
Lihat Juga :