Kucing-kucingan Pemudik Hindari Petugas, Jalur Tikus Jadi Rute Mudik
Selasa, 12 Mei 2020 - 07:25 WIB
loading...
A
A
A
"Tetapi kewenangannya ada di Kemenkominfo. Bermohon kepada Kemenkominfo, akun-akun tersebut untuk diblokir segera. Kalau tidak, nanti meresahkan masyarakat," jelas Yusri.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan penumpang bus AKAP di Terminal Polu Gebang, Jakarta Timur. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pengguna angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang harus sesuai dengan persyaratan. (Baca juga: Polisi Kandangkan Ratusan Kendaraan yang Angkut Pemudik dari Jakarta)
Menurutnya, meskipun diperbolehkan beroperasi keluar kota, penumpang bus AKAP harus sesuai surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam surat itu disebutkan bahwa orang dapat melakukan perjalanan dengan kriteria dan syarat tertentu. "Pengawasannya akan diperketat untuk mengecek kelengkapan syarat administrasi," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, pengoperasian bus AKAP akan dilakukan dua kali pengecekan. Pertama saat pembelian tiket dan kedua ketika check in. Artinya, perusahaan otobus (PO) saat menjual tiket harus mengecek kelengkapan syarat administrasi penumpang sesuai surat edaran. Kemudian disampaikan ke Dinas Perhubungan, sehingga ketika check in maka penumpang sudah terkonfirmasi.
Setiap check point juga akan diperiksa kelengkapannya. Misalnya mau ke Jawa Timur. Menurut Syafrin, mereka akan melewati check point Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur. "Dalam bus juga dilakukan physical distancing," pungkasnya. (Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan penumpang bus AKAP di Terminal Polu Gebang, Jakarta Timur. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pengguna angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang harus sesuai dengan persyaratan. (Baca juga: Polisi Kandangkan Ratusan Kendaraan yang Angkut Pemudik dari Jakarta)
Menurutnya, meskipun diperbolehkan beroperasi keluar kota, penumpang bus AKAP harus sesuai surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam surat itu disebutkan bahwa orang dapat melakukan perjalanan dengan kriteria dan syarat tertentu. "Pengawasannya akan diperketat untuk mengecek kelengkapan syarat administrasi," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, pengoperasian bus AKAP akan dilakukan dua kali pengecekan. Pertama saat pembelian tiket dan kedua ketika check in. Artinya, perusahaan otobus (PO) saat menjual tiket harus mengecek kelengkapan syarat administrasi penumpang sesuai surat edaran. Kemudian disampaikan ke Dinas Perhubungan, sehingga ketika check in maka penumpang sudah terkonfirmasi.
Setiap check point juga akan diperiksa kelengkapannya. Misalnya mau ke Jawa Timur. Menurut Syafrin, mereka akan melewati check point Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur. "Dalam bus juga dilakukan physical distancing," pungkasnya. (Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
(ysw)
Lihat Juga :