Pandemi COVID-19, Pemkot Bogor Usulkan Perpanjangan PSBB Tahap 3

Selasa, 12 Mei 2020 - 08:10 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, Pemkot...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengusulkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengusulkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3. Rencananya PSBB tahap 3 mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

"Iya baru diputuskan hari ini, kita bersama Forkopimda bahwa PSBB Kota Bogor kembali diperpanjang dan sudah diajukan ke Gubernur Jawa Barat yang rencananya sampai 26 Mei," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (11/5/2020).

Rencana perpanjangan terse but disepakati Pemkot Bogor bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait segera berakhirnya PSBB tahap 2 (28-12 Mei). Dedie mengatakan, menjelang rentang waktu PSBB tahap 3 Kota Bogor, menyesuaikan dengan status Bencana Nasional Corona yang sudah ditetapkan hingga 29 Mei 2020.

"Maka dari itu patokan kita dalam memutuskan perpanjangan PSBB ini adalah keputusan dari pemerintah pusat juga. Dengan demikian semua sektor yang tidak dikecualikan harus tetap menyesuaikan," katanya. (Baca juga; BIN dan Pemkot Gelar Rapid Test Massal di Pasar Bogor )

Dedie mengklaim keputusan perpanjangan PSBB tahap 3 ini juga akan diikuti oleh semua kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). "Disepakati juga oleh seluruh KDH (kepala daerah) Bodebek," sebutnya. (Baca juga; Pemkot Depok Gelar Rapid Test di Pasar Agung )

Terkait rencana bakal menyesuaikan dengan PSBB tahap 3 DKI Jakarta, Dedie mengaku pihaknya hanya bisa mengusulkan ke Gubernur Jawa Barat. "Sekarang ini kita ajukan dulu ke Gubernur, biar beliau yg putuskan. Pada PSBB tahap 3 ini kita tetap meminta warga Kota Bogor untuk bisa menahan diri sampai situasi benar-benar aman," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)